June 30, 2020

Tak Terima di Pecat dari Jabatan Sebagai Kabid, ASN PTUN kan Bupati Batu Bara

| June 30, 2020 |


Topinformasi.com-
Batu Bara -Belum sampai satu bulan menjabat sebagai Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, mendadak diganti tanpa diketahui kesalahannya.
Tak terima dengan dicopot sebagai kabid akhirnya, Irnawati seorang ASN di Batu Bara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Irnawati sebelum sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Sosial kini dimutasi staf kandas di Kantor Kecamatan Laut Tador, yang letaknya diujung Batu Bara.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Suheri SH kepada wartawan mengatakan, kliennya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan tertanggal 24 Juni 2020 dengan nomor register 526746 062020XJY PTUN medan dan sudah masuk daftar persidangan, ungkap Dedi melalui telpon selulernya, Senin, (29/06/2020).

Suheri melihat mutasi klienya terkesan janggal, apalagi tidak pernah dapat teguran pimpinan selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kabid di Dinas Sosial Batu Bara.

“Saya melihat mutasi ini janggal. Tidak pernah melanggar disiplin dan bertanggungjawab selama bertugas, namun tiba-tiba dimutasi,” jelas Dedi  pengacara yang sudah malang melintang didunia lawyer.

Namun begitu semua nanti akan terjawab dalam persidangan di PTUN. “Saya menduga ada syarat kepentingan dalam hal mutasi ini. Nanti akan kita lihat di persidangan,” pungkas Dedi.

Disamping itu, langkah kliennya membawa persoalan mutasi ke ranah hukum cukup tepat akan semua persoalan terjawab. “Apa yang dilakukan klien kami sudah tepat sesuai undang-undang, apalagi mutasi ini telah merusak nama baiknya, apalagi tidak dilakukan sesuai prosedur,” tegas Dedi Suheri.

Kepala BKD Pemkab Batu Bara Muhammad Daud yang dikonfirmasi terpisah terkait mutasi Irnawati mengarahkan wartawan untuka bertanya langsung kepada Kepala Dinas Sosial. “Silahklan konfirmasi ke Dinas Sosial, karena mutasi ini sifatnya tim. (Sd-red)

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2BoWv2K
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top