June 29, 2020

Sat Reskrim Polres Simeulue , Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Penggelapan Mobil

| June 29, 2020 |
MOKI, SIMEULUE - Tim Resmob bersama Anggota Unit pidum dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang dikendalikan oleh Komandan Tim IPDA Hendra Jamiswar, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang pria berinisial FT alias AD(21) Ex Pelajar, warga Desa Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatra Utara. 
 
Penangkapan tersebut atas berdasarkan Laporan dari Korban Sdri Risfanita(42), Ibu rumah tangga warga Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue dengan Nomor LP NO : Lp.B / 16 / V/ 2020 /Spkt/ Aceh/ Res Simeulue, tanggal 08 Mei 2020 yang lalu. 
 
Pria tersebut ditangkap dalam kasus yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penggelapan terhadap 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1070 S, di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Aceh yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 yang lalu 
 
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., yang diwakili Oleh Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., melalui Dantim IPDA Hendra Jamiswar, S.H., M.H., kepada Awak media dan Paur Humas Polres Simeulue menjelaskan," yang diduga Sipelaku FT bersama dengan Satu orang temannya inisial BD (35) asal Sumatra utara Medan itu, melakukan Modus Kejahatan dengan cara mendatangi rumah korban, kemudian merental mobil korban selama 3 (tiga) hari, dengan alasan ingin memperbaiki jaringan listrik di Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue.. 
 
"Kemudian pelaku bersama BD (DPO) membawa mobil tersebut ke Medan dan saat ini mobil tersebut telah dijual menurut informasi dari korban,” terang IPDA Hendra. 
 
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob dan anggota Pidum dilapangan, IPDA Hendra Selaku Komandan Tim mengatakan," dari hasil imformasi yang kami dapat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Karang berombak Kecamatan Medan Barat Kota medan Sumatra Utara. Kemudian Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Rumahnya itu pada hari Senin tanggal 22 juni 2020 sekira pukul 15.00 wib. 
 
"Selanjutnya Pelaku kami amankan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simeulue guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 
 
“Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan, dan Mobil tersebut telah dijualnya (dalam penyelidikan) ” terang Hendra Selaku Komandan Tim Resmob dari Sat Reskrim Polres Setempat. RILIS  (Al-an)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3g2G1vS
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top