MOKI, Sumunep-Soal kasus oknum karyawan BRI cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur yang telah menggelapkan uang nasabah Rp 800 juta Kejaksaan Negeri setempat terus melakukan pengembangan. Rabu, 27/5/2020.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi saat di temui media menerangkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah di BRI Sumenep.
"Kami sudah lebih dari 10 orang meriksa dari berbagai pihak baik berasal dari internal BRI, eksternal BRI, hingga pihak-pihak terkait," jelasnya.
Lanjut Novan pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan bersifat terbatas sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Kami akan terus mengembangkan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta tersebut," tegas Novan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri mentakpan lelaki berinisial MH, salah seorang teller BRI Sumenep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Meski hanya seorang teller, MH menggasak uang yang awalnya dari nasabah hingga Rp 800 juta.
Modus yang dilakukan MH pun terbilang cukup sederhana, saat nasabah datang menyetor uang, MH tidak memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan. Namun ia simpan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sebagai gantinya, ia gunakan kas BRI untuk menutupi rekening nasabah tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (Sr)
Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi saat di temui media menerangkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah di BRI Sumenep.
"Kami sudah lebih dari 10 orang meriksa dari berbagai pihak baik berasal dari internal BRI, eksternal BRI, hingga pihak-pihak terkait," jelasnya.
Lanjut Novan pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan bersifat terbatas sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Kami akan terus mengembangkan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta tersebut," tegas Novan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri mentakpan lelaki berinisial MH, salah seorang teller BRI Sumenep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Meski hanya seorang teller, MH menggasak uang yang awalnya dari nasabah hingga Rp 800 juta.
Modus yang dilakukan MH pun terbilang cukup sederhana, saat nasabah datang menyetor uang, MH tidak memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan. Namun ia simpan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sebagai gantinya, ia gunakan kas BRI untuk menutupi rekening nasabah tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2M9bkYZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment