Topinformasi.com- TNI AU. Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb Meka Yudanto, S.Sos.,M.A.P. hadiri rapat sosialisasi Perwal kota Medan tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid 19. Bertempat di gedung Darma Pertiwi, Pemko Medan.
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan Peraturan awal (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kota Medan. Di mana, Perwal ini berlaku mulai pada 1 Mei 2020.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan bahwa Perwal ini dibuat dan dilakukan setelah melihat kondisi dan mempertimbangkan segala yang ada. Kamis (30/4/2020).
Akhyar menuturkan bahwa Perwal tersebut dilakukan antara lain untuk skrining pembatasan pergerakan orang, dan kemudian melaksanakan agar semua orang wajib pakai masker.
"Pada tahap awal ini semuanya wajib pakai masker. Karena masker sudah banyak beredar. Jadi tidak ada alasan tidak pakai masker," tuturnya.
"Pemko Medan juga akan mendistribusikan 3.000 masker ke setiap kelurahan. Tambahan yang dilakukan gugus tugas," sambung Akhyar.
Akhyar menjelaskan bahwa bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP yang ringan akan dilakukan karantina rumah.
"Orang-orang tersebut nantinya wajib di karantina rumah serta diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada".
Untuk sanksi apabila ada yang melanggar Perwal ini, nantinya akan ada sanksi yang bersifat administratif. Ada juga yang ditangani pihak kepolisian," tambahnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Walikota Medan, Danlanud Soewondo, ketua DPRD Medan, Dandim 0201/BS, Kapolrestabes Medan, Danyonmarhanlan I Belawan, Kepala Pengadilan Negeri Medan, Sekda kota Medan dan para asisten dan kepala dinas Pemko Medan, para dokter dan tenaga medis. ( Pen Lanud Soewondo)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2WipWtZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment