Topinformasi.com-Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor 363 KUHPidana ,dengan LP /376/ III / 2020/ SPKT/ Polsek Delta, Selasa tanggal 31 Maret 2020,Adapun Korban bernama Oktapiandi Pratama (20) Jl. Purwo gg. Seroja Desa Suka Makmur Kec. Delitua.
Kedua tersangka berinitial MR (21)Jl. Bangun Sari No. 17 Kel. Kedai Durian Kec. M. Johor dan JTD (29) Jl.Kampung Banten Desa Suka Makmur Kec. Delitua ditangkap Tekab Polsek Delitua l Di Jln. Pamah gg. Jafar Kel. Delitua Barat Kec. Delitua, Rabu 01 April 2020,Sekira pukul 01.00 Wib.
Barang Bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) Unit Sp. Motor Honda Beat Warna Merah Putih BK 6955 AHT (Milik Korban),1 (Satu) Unit Sp. Motor Yamaha Vega R Warna Merah BK 5715 XB (Milik Pelaku yg Alat digunakan Melakukan Pencurian),1 (Satu) Unit Kunci Sp. Motor Beat yg diduplikat Oleh Pelaku.
Cerita kejadiannya,Pada Hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 pukul 15.00 wib, Korban Hendak Pulang dari Kafe Andra Coffee & Eatery di Jln. A.H. Nasution Kel. P. Mansyur Kec. M. Johor, Korban terkejut melihat Sp. Motornya sudah tidak ada di tempat parkiran dan korban melihat CCTV di sekitar TKP dan kejadian tersebut terekam CCTV dimana korban mengenali pelakunya adalah kawannya sendiri berinisial MR.
Akibat kejadian tersebut, Korban kehilangan 1 Unit Sp. Motor Honda Beat dan merasa keberatan dan membuat laporan Ke Polsek Delitua.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Saat diterima Informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka MR dan JTD yang diduga keras melakukan pencurian Sp. Motor korban di parkiran Kafe Andra Coffee & Eatery Jln. A.H. Nasution Kel. P. Mansyur Medan Johor, sedang berada di Jln. Pamah gg. Jafar Kel. Delitua Barat Kec. Delitua.
Mendapat info tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang di pimpin Panit luar Iptu Bersatu Ginting, langsung meluncur ke TKP dan sekira pukul 23.30 wib tembus pandang TSK yang sedang berada di Jln. Pamah gg. Jafar Naik sp. Motor Korban,
Selanjutnya tim langsung mengamankan diduga Kedua Tsk dan kemudian menginterogasi Tsk dan Kedua Tsk mengakui perbuatannya, dimana Tsk melakukan pencurian Sp. Motor milik korban di parkiran Kafe Andra Coffee & Eatery.
Dengan modus operandi seminggu sebelumnya pelaku meminjam Sp. Motor korban dan menduplikat kunci sp. motor korban, dan kedua tsk melakukan pencurian bersama2 dengan Temannya Dimas Mahendra (DPO).
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan penangkapan kedua tersangka karena melanggar pasal 363 Kuhpidana,saat kedua tersangka beserta BB diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut,"Pungkas nya.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3430mwv
Berita Viral
No comments:
Post a Comment