Topinformasi.com- Dengan Modus menyewa becak motor dari Tanjung Balai menuju Lima Puluh Batu Bara Sumatera Utara, pelaku perampokan betor, Andi Kurniawan pukul kepala seorang kakek hingga pingsan, tersangka curas b.
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus berhasil menangkap 1(satu) orang pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Areal Perkebunan kelapa sawit Bukit Tujuh Desa Perk. Lima puluh Kec. Lima puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Sabtu 19/04/2020 sekira pukul 19:00 WIB
Korban bernama Sumardi (68) warga Jln Jend. Sudirman Gg Leci 1 Kel Pantai Johor Kota Tanjung balai.
Sementara Tersangka (pelaku) bernama Andi Kurniawan als Andi (30) warga Dusun V Huta Serium Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Kepada wartawan, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui
Kasat Reskrim Polres Batu Bara
AKP Bambang G. Hutabarat SH MH yang diwakilkan Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus Senin (20/04/2020) mengatakan pelaku pada hari Sabtu (18/04) dengan modus menyewa Becak Bermotor (Betor) korban dari Kodya Tanjung Balai menuju Lima puluh-Batu Bara pulang pergi dengan harga kesepakatan Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan telah diberikan panjar oleh pelaku Rp 15.000.
Kemudian korban membawa pelaku kearah Lima puluh dan setelah sampai di TKP pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku memukul kepala korban dengan martil sebanyak 2 (dua) kali hingga korban pingsan.
Setelah itu, pelaku mengambil 1(satu) unit HP dan membawa 1(satu) Unit Betor milik korban.
Pada Minggu (19/04/2020) Pukul 20:00 Wib, Tim Reskrim Polres Batu Bara bergerak menuju Jln. Rajiamin Purba Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan pelaku.
" Berdasarkan Informasi yang mana memancing pelaku untuk menjualkan becak milik korban tersebut dan menunggu di TKP penangkapan dengan memasang Informan yang telah akurat" ujar Ipda A Sitorus.
Tidak berapa lama, pelaku datang membawa becak tersebut yang pada saat itu team sedang melakukan penyamaran dan langsung menangkap pelaku.
" Saat dilakukan penyergapan tersangka berusaha meloloskan diri kearah tanah kosong yang ada disekitar TKP penangkapan, kemudian Team melakukan tindakan tegas dan terukur, di kedua kaki pelaku sehingga pelaku dapat ditangkap petugas, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batu Bara
" jelas Sitorus.
Selain tersangka Polres Batu Bara berhasil mengamankan barang bukti yang didapat 1(satu) Unit Becak Bermotor BK. 5483-QAA, 1(satu) Unit Hand Phone dan 1(satu) buah Martil.
Tersangka hanya bisa pasrah dan menanggung semua hasil perbuatannya, Andi terancam hukuman 9 tahun penjara. (Sd-red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3bnEAGw
Berita Viral
No comments:
Post a Comment