April 30, 2020

Bupati Kembali Gencarkan Instruksi Jogo Tonggo, Usai Sentil Posko Desa

| April 30, 2020 |
MOKI, PATI-Beberapa Camat di Kabupaten Pati disentil Bupati Pati Haryanto lantaran beberapa desa di wilayahnya belum memiliki Posko penanganan Covid-19.

"Tambakromo ada tiga yang belum lalu Margoyoso juga tiga, Tayu satu, lalu di Gembong juga ada satu laporan,"ungkap Bupati yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati ini, kemarin saat menghadiri  Rakor dan Evaluasi Penanganan Covid-19 secara daring melalui video teleconference di ruang Pati Command Center (PCC) Setda Kabupaten Pati.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin) dan Sekda Pati Suharyono tersebut, Haryanto juga kembali mengingatkan soal instruksi Jogo Tonggo.

Sebelumnya, melalui surat edaran nomor 330/1069  yang dikeluarkan pada Selasa (28/4), Bupati menginstruksikan kepada Camat dan Lurah atau Kepala Desa se-Kabupaten Pati agar memberdayakan masyarakat dengan membentuk Satgas Jogo Tonggo untuk penanganan Covid-19 di tingkat rukun warga (RW).

"Sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah, upaya percepatan penanganan Covid-19 secara sistematis dan terstruktur ini dilakukan dengan pembentukan Satgas Jogo Tonggo dengan memperhatikan empat bidang. Yaitu kesehatan, ekonomi, sosial & keamanan dan hiburan,"jelasnya.

Satgas Jogo Tonggo, menurut Bupati, dibentuk untuk memastikan dan mendorong warga  untuk secara bergotong royong melawan penyebaran dan penularan covid-19 di wilayah dan luar wilayahnya.

"Satgas Jogo Tonggo dibentuk dengan Ketua RW sebagai pemimpin dan koordinator serta seluruh ketua RT menjadi wakilnya. Dan dibantu oleh seorang bendahara dan seorang sekretaris,"imbuhnya.

Dalam Satgas Jogo Tonggo, lanjutnya, seluruh warga diwajibkan berperan aktif dalam seluruh kegiatan serta wajib mentaati seluruh hasil keputusan yang dilakukan Satgas Jogo Tonggo.

"Mereka juga harus menjalankan protokol kesehatan melawan Covid-19,"tegasnya.

Satgas Jogo Tonggo, menurut Haryanto, juga diwajibkan memberikan laporan rutin kepada Desa/Kelurahan yang diteruskan ke kecamatan terkait warga yang dirawat di rumah sakit, warga yang sembuh dari perawatan, warga yang sudah dan yang belum mendapatkan bantuan, serta warga yang melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

"Kemudian Satgas ini juga mengurusi ketersediaan sembako, pengaturan jam kunjungan warga atau tamu, jadwal ronda dan informasi-informasi penting lainnya,"pungkasnya. (Red)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3aOCbUo
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top