MOKI, PATI-Bupati Pati Haryanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2020 secara Video conference di Ruang Pati Command Center, Selasa (28/4).
Peserta video conference ini adalah seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP, Pengawas SD/SMP, Korwilcam Bidang Penyelenggara Penerimaan Pendidikan dan segenap panitia dalam kegiatan Sosialisasi PPDB Kabupaten Pati.
Bupati mengatakan PPDB tahun ini dilaksanakan sesuai PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Pati No.21 Tahun 2020. Ia meminta seluruh sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
"Sedangkan PPDB untuk TK dan SD diusahakan oleh sekolah melalui mekanisme daring atau online, misalnya melalui aplikasi whatsapp atau email sekolah," terang Bupati.
Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, Bupati menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas. Informasi yang harus ditampilkan, kata Bupati meliputi jalur pendaftaran, perpindahan persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
"Untuk hasil PPDB, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka seperti informasi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melalui papan pengumuman sekolah, laman sekolah, maupun media lainnya," tutur Haryanto.
Bupati juga menyebutkan, prosentase pendaftaran jalur zonasi 60%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali 5% dan
jalur prestasi 20% dari daya tampung sekolah.
Dalam video conference ini, Bupati juga menyampaikan bahwa PPDB untuk jenjang TK dan SD yang melalui jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jika masih ada sisa kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditambahkan ke jalur prestasi.
"Para Kepala Sekolah diharapkan mematuhi pembagian zonasi dan jumlah rombongan belajar yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas tentang PPDB TK dan SD," imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, bila ada sekolah yang kelebihan pendaftar agar melaporkan ke Disdikbud, ke sekolah lain yang lebih membutuhkan. Ia juga berpesan agar nilai rapor dan piagam kejuaraan yang dimiliki calon peserta didik, baik akademik atau non akademik bisa dipakai dalam pendaftaran melalui jalur prestasi.
Bupati berpesan agar semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Menurutnya dengan keterbukaan dan kepatuhan terhadap semua aturan pelaksanaan PPDB tahun 2020, akan dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Terakhir marilah kita bersama berdoa, semoga Pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Sehingga kita semua dapat kembali melanjutkan kehidupan ini secara normal dan lebih baik, anak- anak kita bisa kembali ke sekolah untuk belajar," harapnya.
Sementara itu Kepala Disdikbud Winarto mengatakan prinsip dan tujuan PPDB menurut PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019 adalah non-diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
"Tujuannya adalah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan," tuturnya.
Untuk ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya, Winarto mengatakan sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah (retrieval) sampai akhir bulan September 2020.
"Sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan dalam rangka PPDB dan dilarang menambah rombongan belajar jika sekolah memenuhi atau melebihi ketentuan dan sekolah tidak memiliki lahan/ menambah Ruang Kelas Baru (RKB)," jelas Winarto. (Red)
Peserta video conference ini adalah seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP, Pengawas SD/SMP, Korwilcam Bidang Penyelenggara Penerimaan Pendidikan dan segenap panitia dalam kegiatan Sosialisasi PPDB Kabupaten Pati.
Bupati mengatakan PPDB tahun ini dilaksanakan sesuai PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Pati No.21 Tahun 2020. Ia meminta seluruh sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
"Sedangkan PPDB untuk TK dan SD diusahakan oleh sekolah melalui mekanisme daring atau online, misalnya melalui aplikasi whatsapp atau email sekolah," terang Bupati.
Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, Bupati menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas. Informasi yang harus ditampilkan, kata Bupati meliputi jalur pendaftaran, perpindahan persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
"Untuk hasil PPDB, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka seperti informasi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melalui papan pengumuman sekolah, laman sekolah, maupun media lainnya," tutur Haryanto.
Bupati juga menyebutkan, prosentase pendaftaran jalur zonasi 60%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali 5% dan
jalur prestasi 20% dari daya tampung sekolah.
Dalam video conference ini, Bupati juga menyampaikan bahwa PPDB untuk jenjang TK dan SD yang melalui jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jika masih ada sisa kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditambahkan ke jalur prestasi.
"Para Kepala Sekolah diharapkan mematuhi pembagian zonasi dan jumlah rombongan belajar yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas tentang PPDB TK dan SD," imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, bila ada sekolah yang kelebihan pendaftar agar melaporkan ke Disdikbud, ke sekolah lain yang lebih membutuhkan. Ia juga berpesan agar nilai rapor dan piagam kejuaraan yang dimiliki calon peserta didik, baik akademik atau non akademik bisa dipakai dalam pendaftaran melalui jalur prestasi.
Bupati berpesan agar semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Menurutnya dengan keterbukaan dan kepatuhan terhadap semua aturan pelaksanaan PPDB tahun 2020, akan dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Terakhir marilah kita bersama berdoa, semoga Pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Sehingga kita semua dapat kembali melanjutkan kehidupan ini secara normal dan lebih baik, anak- anak kita bisa kembali ke sekolah untuk belajar," harapnya.
Sementara itu Kepala Disdikbud Winarto mengatakan prinsip dan tujuan PPDB menurut PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019 adalah non-diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
"Tujuannya adalah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan," tuturnya.
Untuk ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya, Winarto mengatakan sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah (retrieval) sampai akhir bulan September 2020.
"Sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan dalam rangka PPDB dan dilarang menambah rombongan belajar jika sekolah memenuhi atau melebihi ketentuan dan sekolah tidak memiliki lahan/ menambah Ruang Kelas Baru (RKB)," jelas Winarto. (Red)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2Ydx6lY
Berita Viral
No comments:
Post a Comment