MOKI, Sumenep - Gara gara ngajak balikan di tolak sama mantan pacar, MTH (20) seorang pemuda asal Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat menyebarkan video indehoy dirinya denga Mawar (16) (matan pacar) di grup WhatsApp.
“Tersangka MTH ini kesal, kemudian mengirim rekaman adegan itu,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi dalam jumpa pers di halaman Mapolres. Jumat (27/3/2020).
Sebelumnya, tersangka MTH pernah ngajak korban untuk balikan, namun korban sebut saja Mawar tidak mau.
“Sebelum putus, tersangka pernah melakukan hubungan badan dengan si Mawar, karena tidak mau diajak balikan maka tersangka ini mengirim rekaman adegan itu ke grup tongkrongan kelompoknya,” urainya.
Lanjut Deddy, usai mengirim video tersebut di grup WhatssApp, tersangka juga mengirim bukti screnshoot kepada Bunga. “Sehingga korban melaporkan peristiwa itu,” jelasnya.
Pelaku juga mengaku bahwa selama dua tahun pacaran, mereka sudah lebih dari 10 kali berhubungan badan.
"Pelaku mengaku sudah lebih dari sepuluh kali melakukan hubungan intim dengan korban," jelasnya.
Dari tangan tersangka Korps Bhayangkara ujung timur pulau Madura berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Selain HP milik tersangka, penyidik juga mengambil bukti rekaman dari handphone tersebut, termasuk pemeriksaan kepada beberapa saksi yang tergabung di grup WhatssApp itu,” sebutnya.
Selanjutnya, penyidik Polres Sumenep menjerat tersangka dengan penerapan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya.(Sr)
“Tersangka MTH ini kesal, kemudian mengirim rekaman adegan itu,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi dalam jumpa pers di halaman Mapolres. Jumat (27/3/2020).
Sebelumnya, tersangka MTH pernah ngajak korban untuk balikan, namun korban sebut saja Mawar tidak mau.
“Sebelum putus, tersangka pernah melakukan hubungan badan dengan si Mawar, karena tidak mau diajak balikan maka tersangka ini mengirim rekaman adegan itu ke grup tongkrongan kelompoknya,” urainya.
Lanjut Deddy, usai mengirim video tersebut di grup WhatssApp, tersangka juga mengirim bukti screnshoot kepada Bunga. “Sehingga korban melaporkan peristiwa itu,” jelasnya.
Pelaku juga mengaku bahwa selama dua tahun pacaran, mereka sudah lebih dari 10 kali berhubungan badan.
"Pelaku mengaku sudah lebih dari sepuluh kali melakukan hubungan intim dengan korban," jelasnya.
Dari tangan tersangka Korps Bhayangkara ujung timur pulau Madura berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Selain HP milik tersangka, penyidik juga mengambil bukti rekaman dari handphone tersebut, termasuk pemeriksaan kepada beberapa saksi yang tergabung di grup WhatssApp itu,” sebutnya.
Selanjutnya, penyidik Polres Sumenep menjerat tersangka dengan penerapan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2ULHMF4
Berita Viral
No comments:
Post a Comment