Topinformasi.com-Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan 2 (dua) orang perkara penganiayaan secara bersama2, Anwar efendi Als Uli (45) Jl. Mayor Pajak Palapa, Lingkungan IX Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Rifandi als Aban (39)t Jl. Palapa Lingkungan IX Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Senin (2/3) Sekira pukul 00.45 wib.
Kedua tersangka diamankan di Gg. Perjuangan Pasar-8 Medan Marelan tepatnya di rumah Sdr. W. Sinaga oleh Personel Gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan terhadap Aban yang merupakan pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli (Ta Yonif Raider 111/KB Tualang Cut) saat perkelahian di Jln. Pajak Palapa) Link XI Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat.
Menindak lanjuti laporan Nanang Arianto (38) LP : nomor 63/III/2020/SPKT RESTABES/SEK MEDAN BARAT, tanggal 1 Maret 2020,Sesuai TKP , korban Bambang Zulkifli dan Nanang Ariyanto memarkirkan mobil yang bermuatan ayam potong yang akan dijual di Pajak Palapa (TKP).
Kemudian korban didatangi oleh seseorang laki-laki yang turun dari becak motor Rifandy als Aban (diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol) dengan tujuan meminta ayam potong kepada korban.
Tanpa izin dari pemilik mobil, Aban memanjat mobil korban secara paksa untuk mengambil ayam potong milik korban, dan terjadi perkelahian antara Rifandy dan Bambang. Selanjutnya Nanang mencoba melerai perkelahian tersebut, Tetapi datang teman dari Aban dengan inisial A Alias A C (DPO) dan U M (DPO) menyerang Nanang dan Bambang.
Situasi saat itu bertambah ramai dan beberapa orang massa ikut memukuli kedua korban, kemudian personel Tekab Polsek Medan Barat datang ke TKP dan mengamankan satu orang diduga pelaku yang bernama Anwar alias Uli, Sedangkan diduga pelaku pengeroyokan lainnya melarikan diri.
Terhadap dua orang korban yg terluka diberi pertolongan pertama di RS. Imelda dan dilanjutkan dengan pembuatan LP di Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Zunaidi SH menerangkan dan menjelaskan kedua tersangka ditangkap karena Dugaan penganiayaan secara bersama
Melanggar Pasal 351(1) jo 170 KUHP.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3alqdBO
Berita Viral
No comments:
Post a Comment