Topinformasi.com-Tim Unit Reskrim Polsek Medan Areaq ungkap kasus 363 (Jambret HP), Pelaku MP (19) warga jl.tangguk bongkar XI NO 36 B kel.tsm I Kec.Medan Denai,FSS (16) Jl.tangguk bongkar IV no 90 b kel.tsm I Kec.Medan Denai,Jum'at ( 28/2) sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku MP dan FSS diamankan Tim Unit Reskrim di Jalan Denai Gang Borneng Mec. Medan Denai,Dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor 125 bk 2130 dan 2 ( dua ) unit hp Android.
Korbannya bernama Leni Marlina (24) Jalan Rawa 1 Gg Sedar 1 NO 4 Kel.TSM II Kec.Medan Denai,Dengan kerugian Rp.3.000.000.-
Bermula saat Tekap Meden Area mendapat informasi bahwa ada tersangka jambret hp di jalan Denai. Kemudian Kanit serse memerintahkan Panit Ipda PM. Tambunan.
Dengan gerakan cepat anggota langsung menuju Tkp dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka sehingga berhasil diamankan termasuk barang buktinya. Kemudian kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Mesan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH membenarkan penangkapan kedua tersangka jambret HP,Kedua tersangka dikenakan pasal 363 Kuhpidana,Terang Faidir.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/398flXv
Berita Viral
No comments:
Post a Comment