February 29, 2020

Sudirman "Aktifis Jambi" Desak Dewan Hentikan Proyek Lanjutan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah Tahun 2019

| February 29, 2020 |
MOKI, Jambi-Sudirman aktifis, minta DPRD provinsi jambi hentikan proyek milik dinas PUPR provinsi jambi terkait paket dua proyek lanjutan pengendalian daya rusak air tanah desa tanjung sari dan desa mangun jayo yang terdapat di kabupaten tebo.

Seharusnya DPUR sudah disibukkan dengan  rencana terkait pelaksaan proyek tahun anggaran baru ,  bukan lagi disibukkan dengan urusan pihak rekanan yang masih mengerjakan proyek tahun 2019 yang hingga sekarang tidak bisa diselesaikan, pasalnya sekarang sudah masuk tahun 2020.
Ujarnya

Diduga banyak kejanggalan terkait paket proyek milik dinas PUPR provinsi jambi Bidang SDA, atas dua paket proyek  yang selalu dianggarkan yaitu lanjutan pengendlian daya rusak air tanah Desa Mangun Jayo,  dan Desa Tanjung Sari Kabupaten tebo . (29/02/20).

Sejak tahun 2018 Pemprov jambi melalui Dinas PUPR  telah menganggarkan proyek lanjutan pengendalian daya rusak air tanah untuk desa tanjung dan desa mangun jayo namun tak ada progres fisik yang signifikan.

Dengan demikian Dinas PUPR memutuskan Kontrak kerja sama dengan CV.  Setia Kawan dan CV.  Arima Tehnik selaku penyedia jasa pada paket lanjutan pengendalian daya rusak air  tanah desa mangun jayo dan desa tanjung sari denga kondisi fisik terahir diperkirakam sekitar 20%.

Pasca putus nya kontrak dari dua perusahaan penyedia jasa pada paket pekerjaan tersebut,  Dinas PUPR Prov jambi pada tahun 2019 kembali menganggarkan paket tersebut dengan lokasi nama yang sama, namun dengan nilai yang berbeda,  dimana satu dari dua paketnya mencapa 5.4 milyar rupiah .

Berdasarkan data yang berhasil diperoleh awak media di lapangan, proyek lanjutan pengendalian daya rusak air tanah desa tanjung sari di anggarkan senilai Rp. 5,4 Milyar yang bersumber dari DPA SKPD DPUPR Provinsi Jambi Bidang SDA Tahun 2019.

PT. Krakatau Bumi Kalasan sebagai pemenang lelang dan yang mengerjakan paket proyek tersebut dengan jangka waktu 150 hari kerja dan nomor kontrak 614.11/20/DPUPR-4.3/VIII/2019.

Menyusul anggaran lanjutan Pengendalian daya rusak air tanah desa mangun jayo yang tak kalah fantastis senilai senilai Rp. 5,4 Milyar yang bersumber dari DPA SKPD DPUPR Provinsi Jambi Bidang SDA Tahun 2019.

PT. Masayu Kontrindo sebagai pemenang lelang dan yang mengerjakan paket proyek tersebut dengan jangka waktu 150 hari kerja dan nomor kontrak 614.11/19/DPUPR-4.3/VIII/2019.

Namun hingga sabtu (29/02/20) pasca masa kontrak dan adendum usai pihak  rekanan tak berhasil merampungkan pekerjaannya.

Sudirman aktifis jambi,  mengatakan kalau dua tahun ini selalu ada anggaran untuk pekerjaan tersebut, tapi tidak pernah selesai tepat waktu dan sesuai kontrak dan selalu bermasalah.

Diduga hasil dari pelaksaan pekerjaan juga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan spech, mulai dari penimbunan,  pemadatan dan pengecoran ada dugaan bahwa itu syarat dengan penyimpangan.

Ditambah lagi adanya dugaan pembiaran  oleh DPUPR Provinsi Jambi terhadap PT.  Krakatau Bumi Kalasan, selaku penyedia jasa tidak bisa menyelesaikanya pekerjaan tersebut tepat waktu, pasca selesai kontrak dan adendum, itu sudah salah satu kesalahan yang nyata

Diduga karna ada nya persekongkolan yang melibatkan Kabid SDA, PPTK, dan PT. Krakatau Bumi Kalasan, sehinga terjadinya dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan, namun tetap dibiyarkan mereka bekerja hingga saat ini.(Dd)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3cgGPMI
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top