Topinformasi.com-Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Timur ungkap kasus Pencurian yang terjadi di Jl.Sei Kera gg Jawa No 48 Kec Medan Perjuangan,Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/35/I/2020/RESTABES MEDAN/SEK. M. Timur, tgl 16 Januari 2020 pelapor Ratna Sari warga jln Sei Kera gg jawa no 48 kec Medan Perjuangan,Sabtu (22/2)2020.
Tersangka berinitial E (50) jln Perumahan Mekar Sari jl.Deli Tua,Sebelumnya tersangka bersama istrinya(anak korban) yang merupakan menantu korban tinggal serumah bersama korban .Kemudian pada hari Senin tgl 16 Januari 2020 saat itu korban tidak dirumah ada keperluan dan sekembali kerumahnya korban tidak menemukan lagi sp.motornya yang sebelumnya parkir dalam rumahnya.
Saat itu hanya tersangka yang tinggal dirumah saat itu ,Kemudian korban mencari dan menguhubungi tersangka via hp ,Namun tidak bisa dihubungi .Dan saat itu ada saksi Yang menyaksikan bahwa sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh tersangka dan sejak itu tersangka tidak pernah kembali lagi hingga korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur,Senin (16/2) pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan Nomor : SP.Kap /43/II/2020/Reskrim adanya Laporan Polisi Nomor : LP /35/I/2020/ Restabes Medan/ Sek Medan Timur dengan pencurian sp motor King BK 6897 KB milik Ratnasari yang dilakukan tersangka E di Jl.Sei Kera Gg.Jawa M.Perjuangan dan telah dilaporkan di Polsek M.Timur.
Tim mendapat laporan bahwa tersangka sedang berada di jl japaris/jln Rahmadsyah dekat kantor kelurahan, Kemudian tim mendatangi tkp dan melakukan pengintaian hingga tersangka ditemukan dan tim langsung mengamankan tersangka beserta sp motor yang dibawanya.
Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin SH membenarkan penangkapan tersangka atas laporan mertuanya,Dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Medan Timur.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/37LM3g0
Berita Viral
No comments:
Post a Comment