February 26, 2020

Penada Sepeda Pancal di Ringkus Satreskrim Polres Sumenep

| February 26, 2020 |
MOKI, Sumenep - Matsahri (42) asal warga  Dusun Rabesen, Desa Caremmi, Kab. Sampang penada hasil curian sepeda pancal di ringkus Satreskrim Polres Sumenep, Madura di tempat toko miliknya Surabaya.

"Tertangkapnya tersangka Matsahri dari hasil pengembangan tersangka Agus Sudono seorang oknum PNS di Pemkab Sumenep yang tertangkap basah mencuri sepeda pancal di area Taman Bunga Sumenep," kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi dalam pers relisnya. Rabu (26/2/20).

Lanjut Deddy sapaan akrabnya, dari pengakuan tersangka Matsahri dirinya memebeli sepeda pancal dari tersangka Agus Sudono sebanyak 25 sepeda.,

"Harganya berfariasi ada yang 300, ribu, 500 ribu dan satu juta tergantung kondisi dan kwalitas sepedanya," jelasnya.

Kedua tersangka yakni, Matsahri dan Agus Sudono serta barang bukti (BB)  kami amankan di Mapolres Sumenep,

“Lanjut Deddy, tersangka dijerat pasal berbeda, Matsahri (penadah) dijerat pasal 481 KUHP Subt pasal 480 KUHP ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan Agus Sudono di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya. (Sr)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3c9Dkrl
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top