February 04, 2020

Kejari Akan Mendalami Kasus Korupsi Gedung Dinkes Yang Menyeret I Dan A

| February 04, 2020 |
MOKI, Sumenep -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur  akan mempelajari dan mengembangkan  secara mendalam Kasus dugaan bangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang menyeret dua tersangka berinisial I dan A.

Novan Kasi Intel Kejari Sumenep, saat ditemui awak media di kantorya. Dia mengaku telah menerima berkas laporan terkait kasus dugaan Tipikor tersebut.

"Berkas itu kami terima dari Polres hari Jum'at 13 Januari 2020," katanya pada awak media. Selasa ( 4/2)

Dia juga menegaskan, akan segera mempelajari dan mengembangkan kasus dugaan Tipikor tersebut secara mendalam terkait unsur formil dan materillnya.

“Masih kami teliti formil dan materilnya, kalau sudah lengkap kami konfirmasi lagi ke Polres. Setelah di teliti apakah ada keterkaitan dengan pihak lainnya, atau ada pengembangan tersangka lain,” ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan, nantinya sebelum kode P21 dikeluarkan, Novan akan mempelajarinya dalam rentan waktu 14 hari kedepan kasus tersebut.

“Untuk yang menangani kasus ini adalah Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Kami dikasih waktu 14 hari untuk meneliti berkas ini,” tegasnya.

Sambung Novan, pihaknya dalam waktu 14 hari kedepan akan memaksimalkan berkas yang dikirim oleh Polres Sumenep, sebelum dikeluarkannya kode P21.

“14 hari itu sudah maksimal, kalau belum lengkap kita kembalikan dulu ke Polres, kecuali sudah lengkap beserta saksi, tersangka, dan dokumen, baru bisa P21,” tegasnya.

Menurutnya,  penetapan tersangka masih akan menunggu dari hasil penelitian berkas yang dilemparkan oleh Polres Sumenep.

“Untuk tersangkanya akan kami konfirmasi lagi, soalnya berkasnya ada dua, untuk Kejari dan Pengadilan Negeri. Kalau dari polres ini kan belum ditahan, karena ini belum tahap dua. Kalau sudah lengkap P21, sidangnya nanti di Tipikor Surabaya,” pungkasnya. (SR)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/37YAAKT
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top