MOKI, Sumenep - Cabuli anak di bawah umur Firmanto (28 th), warga Dusun Bugis, Ds. Sakala, Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Kab. Sumenep, Madura, Jawa Timur di ringkus Polsek setempat.
Firmanto tega melampiaskan nafsu bejatnya di semak - semak tegalan desa setempat kepada sebut saja Bunga (6th) yang masih duduk di bangku PAUD. Rabu, 12 Februari 2020. Sekira pukul 14.00wib.
Kejadian keji itu berawal, Bunga ( korban) pamit kepada ibunya untuk mencari ayahnya yang bernama Parhan, lalu korban pergi dengan naik sepeda pancal sendirian untuk mencari ayahnya yang sedang ada dirumahnya tetangganya.
"Tak lama kemudian tiba - tiba Bunga kembali pulang naik sepeda pancal sendirian sambil berteriak-teriak dan menangis dengan mengatakan “MAU MATI SAYA BUK, SAYA DIIKAT SAMA ORANG HITAM TINGGI DI HUTAN,” jelas Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Senin (25/2/20)
Sambung Widi, mendengar teriakkan dan tangisan Bunga (korban) banyak tetangga sekitar berkumpul. Mengetahui hal tersebut ibu korban mengajak Bunga untuk menunjukkan tempat korban sewaktu diikat orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban.
Lalu ibu korban bersama beberapa warga sekitar menuju ke semak – semak tanah tegalan yang ditunjukkan oleh korban, setelah sampai dilokasi tersebut tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban.
"Akan tetapi kemudian saksi saksi menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola. Setelah ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek adalah kaos dan celana yg digunakan pelaku pada saat menyetubuhui korban," jelasnya.
Lanjut dia, beberapa sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban pada saat korban disetubuhui oleh pelaku.
"Kemudian Ibu korban membawa Bunga menemui Kepala Desa Sakala Buhari Muski Mandar dan menceritakan mengenai kejadian yang dialami oleh anaknya," terang mantan Kapolsek Kota itu.
Atas kejadian tersebut masyarakat desa sakala mencurigai Firmsto pelakunya, dikarenakan sebelumnya Firmanto sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak – anak. Kemudian kepala desa Sakala membawa pelaku ke kantor Balai Desa Sakala dan setelah dipertemukan di balai desa Sakala dengan pihak keluarga korban dan ditunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian,
"Firmanto mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga di tegalan," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak. (Sr)
Firmanto tega melampiaskan nafsu bejatnya di semak - semak tegalan desa setempat kepada sebut saja Bunga (6th) yang masih duduk di bangku PAUD. Rabu, 12 Februari 2020. Sekira pukul 14.00wib.
Kejadian keji itu berawal, Bunga ( korban) pamit kepada ibunya untuk mencari ayahnya yang bernama Parhan, lalu korban pergi dengan naik sepeda pancal sendirian untuk mencari ayahnya yang sedang ada dirumahnya tetangganya.
"Tak lama kemudian tiba - tiba Bunga kembali pulang naik sepeda pancal sendirian sambil berteriak-teriak dan menangis dengan mengatakan “MAU MATI SAYA BUK, SAYA DIIKAT SAMA ORANG HITAM TINGGI DI HUTAN,” jelas Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Senin (25/2/20)
Sambung Widi, mendengar teriakkan dan tangisan Bunga (korban) banyak tetangga sekitar berkumpul. Mengetahui hal tersebut ibu korban mengajak Bunga untuk menunjukkan tempat korban sewaktu diikat orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban.
Lalu ibu korban bersama beberapa warga sekitar menuju ke semak – semak tanah tegalan yang ditunjukkan oleh korban, setelah sampai dilokasi tersebut tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban.
"Akan tetapi kemudian saksi saksi menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola. Setelah ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek adalah kaos dan celana yg digunakan pelaku pada saat menyetubuhui korban," jelasnya.
Lanjut dia, beberapa sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban pada saat korban disetubuhui oleh pelaku.
"Kemudian Ibu korban membawa Bunga menemui Kepala Desa Sakala Buhari Muski Mandar dan menceritakan mengenai kejadian yang dialami oleh anaknya," terang mantan Kapolsek Kota itu.
Atas kejadian tersebut masyarakat desa sakala mencurigai Firmsto pelakunya, dikarenakan sebelumnya Firmanto sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak – anak. Kemudian kepala desa Sakala membawa pelaku ke kantor Balai Desa Sakala dan setelah dipertemukan di balai desa Sakala dengan pihak keluarga korban dan ditunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian,
"Firmanto mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga di tegalan," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak. (Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/32oCIJT
Berita Viral
No comments:
Post a Comment