Topinformasi.com-Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan 1(Satu) Orang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis TOGEL sesuai pasal 303 KUHP berinitial IR (45) Jl.Balai Desa Pasar XII Marendal II, Rabu 26 Februari 2020 sekitar pukul 15 .30 Wib.
Tersangka IR ditangkap Tim Unit Reskrim di jl. Balai desa psr XII dalam warung kopi desa Marindal II Kec.Patumbak Deli Serdang,Dengan barang bukti 1(Satu) Buah HP Merek MAXTRON di dalamnya berisi nomor tebakan Togel,Uang sebesar Rp 107.000,1(Satu) Buku Tulis berisi Nomor Tebakan Togel,1(satu) Buah Pulpen.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Balai Desa Pasar XII Marendal II tepatnya di warung milik Pak Ngadino ada seorang laki-laki yang di curigai sebagai Agen Perjudian jenis Togel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan serta observasi di seputar TKP, dan melihat sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sehingga melakukan penangkapan dan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti dari tersangka.
Selanjutnya Tersangka di interogasi untuk melakukan pengembangan namun yang menjemput omset pasangan nomor judi togel tidak dapat di temukan, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek patumbak utk proses sidik selanjutnya.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH membenarkan penangkapan tersangka IR beserta barang buktikan karena melanggar pasal 303 Kuhpidana,Terang Arfin.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3cjJ8OW
Berita Viral
No comments:
Post a Comment