Topinformasi.com.Tim TEKAB Polsek Medan Barat meringkus seorang Pria berinisial JN (34) warga Jln Karya Gg. Adil Blok C 5, Kel. Karangberombak Kec. Medan Barat dalam Kasus 363 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 05 / I / 2020/ SPKT/ RESTABES MDN/ SEK MEDAN BARAT , Tanggal 05 Januari 2020.
Berawal dari peristiwa pada hari Minggu, 05 Januari 2020 sekira pukul 17.11 wib, pelapor melihat group WA bahwa kotak infaq panitia pembebasan tanah telah hilang diwarung nasi uduk Sabikah depan Masjid Nurul Islam, Jalan Karya No. 300 Kel. Karangberombak Kec. Medan Barat, atas saran ketua panitia, pelapor Muklis(42)warga Jln Karya No. 29 Kel. Karangberombak Kec. Medan Barat diberikan kuasa untuk membuat laporan atas kejadian tersrbut ke Polsek Medan Barat.
Setelah mendapat laporan tersebut,Tim TEKAB Polsek Medan Barat dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna , SH mendapat informasi bahwa diduga Tersangka JN yang diduga melakukan pencurian kotak infaq yang terekam CCTV berada di Jl. Karya Gg. Adil.
Tim TEKAB bergerak ke lokasi tersebut dan mengamakan diduga tersangka, setelah diinterogasi diduga Tersangka mengakui mengambil kotak infaq, setelah diambil uangnya, diduga Tersangka membuang barang bukti kotak infaq di pinggir Jl. Yos Sudarso.
Diduga Tersangka selanjutnya diamankan ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Zunaidi SH membenarkan penangkapan tersangka JN akibat melanggar pasal 363 Kuhpidana.
"Ya benar JN sudah kita amankan di Mapolsek karena melakukan pencurian kotak infak beserta barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna silver BK 1242 QZ, Baju & peci yang dipakai saat diduga melakukan tindak pidana pencurian,Jelas Afdal.(Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/38IgEMs
Berita Viral
No comments:
Post a Comment