January 28, 2020

Terdakwa Kasus ITE di Tuntut Lima Bulan

| January 28, 2020 |
MOKI, Sumenep - Sidang Kasus UU ITE  yang menyeret Mustakim (43), Warga Dusun Senmasen, Desa Kebunan, Kecamatan Kota, di tuntut lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang  di gelar di Pengadilan Negeri (PN), Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, 27/1/2020.

"Sidang kasus ITE yang di gelar kemaren terdakwa di tuntut lima bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Teddy Roomius, melalui Kasi Pidum Benny di ruang kerjanya. Selasa (28/1/2020)

Lebih lanjut Benny menjelaskan,  kasus ITE ini terus akan di sidang sampai nanti ada putusan majelis Hakim,

"Pasal yang di sangkakan 45B Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE," jelasnya.

Diberikan sebelumnya, Mustakim dilaporkan oleh Jumalia, yang masih tetangga dekat tersangka. Disebutkan oleh pelapor bahwa tersangka Mustakim membuat video rekaman dirinya sambil mengatakan “ MEMBTUHKAN SESEORANG YANG BISA MEMBUNUH ORANG INI " yang selanjutnya tersangka mengirimkan rekaman tersebut lewat whatsapp kepada Fairus Dianto.
Setelah mengetahui isi video tersebut, istri Fairus langsung memberitahukan pada Jumalia sekeluarga, kemudian dilanjutkan dengan melaporkan Takim pada pihak kepolisian. (SR)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2GwYyB4
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top