January 30, 2020

Pimpinan Bank Mandiri Taspen Lhokseumawe Perwakilan Langsa, Tunjukan Sikap Arogan Terhadap Wartawan

| January 30, 2020 |
Munawar ST. Wartawan harian Waspada
MOKI - LANGSA : Aksi menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kembali terjadi, peristiwanya perampasan alat kerja berupa smartphone yang dialami Munawar saat itu, pihaknya hendak konfirmasi di Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang. Langsa, di Jalan. Ayani, Selasa (28/1/2020) Sekira pukul 16.35 wib.

Sementara Munawar, ST. Yang menjalankan profesinya di surat kabar harian waspada. Menjelaskan smarphonenya dirampas, sebelumnya kami dihalangi oleh security, “Maaf Pak.. hanya pihak keluarga yang boleh masuk kedalam bank tesebut, bapak dari Wartawan nanti masuk setelah selesai nasabah, ujar Securiti, iya, sip oke jawab kami.

Belum selesai dialog dengan Security, tiba-tiba Pimpinan Bank Mandiri Taspen Cabang. Lhok Seumawe, Jamaluddin yang mewakili pimpinan di Langsa, langsung menunjukkan sikap arogansinya dengan nada membentak sejumlah wartawan yang hadir di sana.

“saya juga punya kenalan wartawan di Langsa ini, saya ini anak Langsa,” tutur Jamaluddin pimpinan tersebut, yang tiba-tiba langsung merebut smartphone, menyerahkan ke karyawan wanita, selang beberapa saat saya rebut kembali dari karyawan wanita itu, tutur Munawar.

Padahal saat itu dirinya sedang menyelesaikan berita dengan menggunakan smartphonnya berita terkait “Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimobda Aceh di kunjungi murid TK Kemala Bhayangkari Langsa,” Setelah terjadi debat beberapa menit dengan teman-teman pers lalu oknum pimpinan Bank mandiri Taspen yang mewakili Langsa, langsung masuk kembali ke dalam bank.

Sebenarnya, kami datang ke bank itu untuk konfirmasi biar beritanya yang kami dengar tidak sepihak. Terkait masalah pencairan kredit salah seorang nasabah berinisial Buhanuddin, 56, warga Tanjong Geulumpang Kecamatan. Sekrak Kabupaten. Aceh Tamiang yang merupakan pensiunan PNS.

Dimana pinjaman yang disetujui pihak bank itu sebesar Rp.124 juta namun nasabah tersebut hanya menerima sebesar Rp.26 juta dengan dua kali penarikan, masa pinjaman selama 19 tahun.

Anehnya lagi nasabah selama dua tahun lebih tidak memegang buku rekening. Hal tersebutlah kami datang untuk mengkomfirmasi ke pihak Bank Mandiri Taspen.

Perwakilan Pimpinan Bank Mandiri Taspen Cabang. Lhok Seumawe merampas smarphon wartawan dan menghalang halangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan saat hendak melakukan peliputan di Kantor Bank setempat di Jln. A. Yani Kota Langsa, Selasa (28/1/2020) sore

Adapun wartawan yang ingin melakukan konfirmasi saat itu yakni Saiful Alam, SE (Anggota PWI Aceh Tamiang) Harian Realitas, Mustafa Rani (Ketua AJI Kota Langsa) Puja TV dan Munawar, ST (Sekretaris PWI Kota Langsa) Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa Mustafa Rani mengatakan, tindakan menghalang halangi tugas wartawan/jurnalis kekerasan merampas hand phone atau kamera itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa itu dinilai AJI sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalis. AJI menyatakan akan melaporkan intimidasi itu ke Polres Kota Langsa. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus diproses dan diadili.

“Secara pribadi teman-teman wartawan memaafkan, tapi ini tidak bisa dibiarkan. Kalau ada tindakan kejahatan yang selesai dengan kata maaf, mungkin tidak ada isinya penjara,” ujarnya. (red).


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/36GBU3A
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top