January 30, 2020

Jual Diri Lima Ratus Ribu, Dua Wanita dan Mucikari di Bekuk Polisi

| January 30, 2020 |
MOKI, Sumenep - Jual diri  Lima ratus ribu dua perempuan cantik dan Mucikari  dibekuk  petugas kepolisian Sumenep, Madura di Hotel Safari, Jalan Trunojoyo Sumenep. Rabu, 28/1/2020. Malam.

Untuk melakukan pemesanan dua perempuan PSK ini, para lelaki hidung belang melewati salah satu papsky atau mucikari, (Eko Rahman, red). Apabila ada pemesan, Eko kemudian memanggil dua perempuan ini guna memberikan pelayanan ke laki-laki hidung belang.

Harga dua perempuan ini terbilang tidak terlalu mahal, dengan lima ratus ribu, lelaki hidung belang sudah bisa menikmati tubuhnya. Sedangkan mucikari ( Eko red), mendapatkan jatah bonus seratus ribu setiap kali mendapatkan teman kencan.

"Kedua perempuan ini berinisial AN dan AA. Mereka berasal dari luar Sumenep, yakni dari Kabupaten Banyuwangi dan dari Kabupaten Pamekasan. Saat ini, dua perempuan ini menjadi saksi," jelas Kapolres AKBP Deddy Supriyadi pada awak media. Kamis (30/1).

Lanjut Deddy  menjelaskan, penangkapan mucikari tersebut atas laporan warga. Sebab, warga merasa tidak nyaman dengan gerak-gerik sang mucikari.

"Warga yang merasa tidak nyaman dengan tersangka akhirnya melapor. Kemudian kami melakukan penyelidikan, ditemukan tersangka ini berada di salah satu hotel di Sumenep," jelasnya.

Karena telah mengantongi keberadaan tersangka, kemudian polisi melakukan penggerebekan. "Dari penggerebekan itu kami juga mengamankan dua orang perempuan berinisial AN dan AA, lalu dua orang laki-laki berinisial HM dan WD," jelasnya.

Para pekerja seks ini diamankan saat berada didalam kamar hotel nomor 49 dan nomor 51.

"Lalu kami bawa ke Polres, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Deddy.

Saat ini, sang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyediakan jasa untuk mempermudah hubungan badan (sex) dan atau melakukan perdagangan orang.

"Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 506 atau 296 KUH Pidana Juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan," tandasnya.(SR)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2U8MsG0
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top