January 30, 2020

Empat Orang Budak Sabu di Ringkus Polres Sumenep

| January 30, 2020 |
MOKI, Sumenep - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur ringkus empat orang pengedar   Narkotika jenis sabu. Rabu, 29/1/2020. Sekira pukul 04.20.Wib.

Keempat tersangka yaitu  MAT (21),  AL (35), RH (21) ketiganya warga Dsn. Rokem Timur Desa Sotabar Kec. Pasean Kab. Pamekasan. Dan satu tersangka TR (24)  warga Dsn. Bliker Desa Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang.

"Keempat tersangka di ringkus di rumah  Alex warga Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Kamis (30/1).

Mantan Kapolsek Kota itu menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering masuk Wilayah Kab. Sumenep untuk transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba, terlapor berada di salah satu rumah milik warga alamat Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep.

" Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti tepatnya dilantai ruang tamu," jelasnya.

Lanjut Widi sapaan akrabnya, barang bukti (BB) yang diamankan petugas,  9 (sembilan) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu (berat keseluruhan ± 13,10 gram) yang dibungkus sobekan tisu warna putih,

"2 orang terlapor bernama MK dan AL, setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari terlapor RH dan Taufiqur Rohman," terangnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka Rian Hidayat dan TR sekira pukul 08.30 wib di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) alamat Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tidak jauh dari kedua terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 14.11 gram, setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui adalah miliknya dan juga mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada terlapor MK dan AL,

"Semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(SR)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2vy7Udu
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top