January 02, 2020

Bupati Pati Didampingi Wabup Serahkan DPA Hari Pertama Masuk Kerja Agar Kegiatan SKPD Cepat Berjalan

| January 02, 2020 |
MOKI, PATI-Bupati Pati didampingi Wakil Bupati menyerahkan DPA kepada Sekda, Kepala OPD, Para Camat. Sekaligus penandatanganan pakta integritas dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD dilaksanakan di ruang Pragola Setda Pati, Kamis (2/1/2020).

Penyerahan DPA pada hari kerja pertama di tahun 2020 agar kegiatan yang dibiayai oleh APBD dapat segera dilaksanakan sesuai dengan pedoman. Serta mewujudkan kesatuan langkah dan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Lantaran DPA-SKPD 2020 merupakan dokumen dasar dalam menjalankan program.

Penyerahan DPA ini sesuai peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 13 tahun 2019 tentang APBD kabupaten Pati 2020, serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 81 tahun 2018 tentang penjabaran APBD Kabupaten Pati 2020. Dengan ringkasan pendapatan daerah mencapai Rp 2.786.249.672.000. Sedangkan untuk belanja daerah mencapai Rp 2.900.220.672.000. Sehingga defisitnya adalah Rp 113,9 Miliar.

Sementara itu, dari pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan mencapai Rp 123,9 Miliar. Dengan pengeluaran pembiayaan Rp 10 miliar. Sehingga pembiayaan itu sebesar Rp 113,9 Miliar.

Bupati Pati Haryanto mengatakan Pakta integritas merupakan bentuk komitmen dalam rangka agar SKPD pengguna anggaran ini tidak menyimpang dari aturan yang ada. Serta penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan.

"Kemudian tidak boleh korupsi dan dalam penggunaan anggaran ini tidak melebihi dari apa yang direncanakan, harus seefisien mungkin," tegas Bupati.

Sementara itu pihaknya juga akan terus memantau karena harus ada pertanggungjawaban secara formal atau material.

"Setiap kali ada pejabat baru pasti membuat pakta integritas dan ini sebagaimana arahan pencegahan tindakan korupsi dari KPK. Kita kontrol tiap triwulan dan akan dievaluasi, sampai sejauh mana penyerapan anggaran itu," tandas Bupati.(Red)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2MMQZtk
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top