December 10, 2019

Pembunuh Sadis Siswi SMA di Kecamatan Susua Akhirnya Diciduk Polisi

| December 10, 2019 |
MOKI, Nias Selatan-Pembunuhan sadis terhadap Terimakasih Laia (20) siswi SMA Negeri 3 Susua Kelas XI IPA beralamat Desa Hiliwaebu. Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Personil yang dibentuk berhasil menciduk tersangka pelaku berinisial TH (25) warga Hilimbarozu, Kecamatan Aramo. Pelaku ditangkap di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Minggu (08/12/2019). Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta dalam konferensi pers di Mapolres Nisel Jalan Moh Hatta Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Selasa (10/12/2019).

Turut mendampingi Wakapolres Nias Selatan, Kompol Martin Luther Dachi; Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto; Kasat Sabhara, AKP Ferry Kusnadi; Kabag Ops, Kompol Saparudin Zebua, Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Polisi Dian Octo Tobing dan Personil Sat Reskrim.

“Jadi, dalam waktu 9 hari, tersangka pelaku pembunuhan berhasil ditangkap di Desa Hilizoroilawa Kecamatan Mazino,” kata Kapolres.

Kapolres memaparkan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah tim penyidik yang dibentuk mendapatkan informasi. Tim kemudian menindaklanjutinya dan menangkap pelaku.

“Menurut keterangan saat itu pelaku berpapasan dengan korban di jalan, dan pelaku membalikkan badan memegang dada korban. Pelaku berniat memperkosa korban, korban memberontak dan berteriak minta tolong. Karena merasa panik, pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menusuk wajah korban," ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta

Ia lanjutkan, setelah menusuk wajah korban, pelaku langsung menikam bagian punggung korban dan lengan. Setelah korban tergeletak, pelaku membalikkan badan korban dan menutup mulut korban. Pelaku langsung menggorok leher korban dengan spontan, beber Kapolres

Di TKP beberapa alat bukti yang ditemukan, di antaranya, jam milik korban, tas milik korban, kacamata milik pelaku serta sarung pisau milik korban. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, selanjut dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku TH, dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan hukuman penjara seumur hidup, tandas Kapolres.

Polisi sebelumnya menemukan siswi SMA bernama Terimakasih Laia, warga Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan Sumatra Utara, ditemukan tewas pada 29 November 2019. Jenazah tergeletak di bawah pohon bambu sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Hiliwaebu, sekitar 200 meter dari rumah neneknya tempat korban tinggal. (doeha)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/36j61hR
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top