December 19, 2019

Pemalsuan SK BPB Desa Lolomoyo Amandraya Akhirnya Di Polisikan

| December 19, 2019 |
MOKI, Nias Selatan-Pemalsuan dokumen yang selama ini santer akhirnya di Polisikan pada hari Rabu (18/12/2019). DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias melaporkan dugaan pemalsuan SK BPD Desa Lolomoyo Kecamatan Amandraya  Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Kamis (19/12/2019) saat dijumpai Ketua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias Suasana Harita di Kantor.

Ketua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias Suasana Harita melaporkan langsung dugaan pemalsuan SK BPD ke Polres Nias Selatan pada hari Rabu (18/12/2019). Laporan Pengaduan telah diserahkan di Polres Nias Selatan, atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 372 tentang penggelapan, ungkap Suasana Harita.

Ia lanjutkan bahwa berkas penyerahan laporan pengaduan atas dugaan Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang telah di laporkan di Polres Nisel supaya cepat di usut tuntas, harap Suasana Harita.

Suasana Harita juga memohon kepada pihak penegak hukum, khususnya Polres Nisel segera mengungkap kasus dugaan pemalsuan SK BPD Desa Lolomoyo Kecamatan Amandraya.

Dalam penjelasannya bahwa sesuai hasil investigasi yang dilakukan, di duga kuat telah di rekayasa SK BPD di Desa Lolomoyo. Pasalnya SK itu ada dua Versi, Nomor SK BPD itu sama tetapi jumlah anggota BPD nya berbeda, ada yang 7 orang dan ada juga yang jumlahnya 5 orang.

Bukti yang akurat telah kita miliki tentang dugaan pemalsuan dokumen itu ada, SK BPD di Desa Lolomoyo Kecamatan Amandraya. Nomor SK sama tetapi jumlah keanggotaan berbeda, padahal tahun dan nomor SK tersebut sama. Intinya, kita Serahkan kepada penegak hukum, untuk dapat mengungkap aktor atau pelaku pemalsuan ini, tutur Suasana Harita.

Berdasarkan pemalsuan dokumen, satu dari 7 orang anggota BPD di Desa Lolomoyo belum menerima haknya sebagai BPD selama 2 tahun lebih, DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias melaporkan dugaan pemalsuan ini agar menjadi efek jera bagi para pelaku, akhir Suasana. (doeha).


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/36R21p7
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top