December 02, 2019

MAA Langsa Gelar Pembinaan Hukum Dan Peradilan Adat Aceh

| December 02, 2019 |
Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid MM. Menyampaikan Pembinaan Hukum Dan Peradilan Adat Aceh di Aula Sekretariat Daerah setempat. Senin (2/12/2019).
MOKI - LANGSA - Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa menggelar sosialisasi Pembinaan Hukum dan Peradilan Adat Aceh yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah setempat pada Senin (2/12).

Ketua MAA Kota Langsa Drs. Mursyidin Budiman mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia bagi para perangkat peradilan adat dalam mengadili suatu sengketa yang terjadi dalam masyarakat.

Selain itu peserta dapat mengetahui tata cara penyelesaian sengketa atau perselisihan dalam masyarakat melalui lembaga peradilan adat Gampong.

sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta yang terdir dari Majelis Adat Aceh Kota Langsa, imum mukim dan perangkat Gampong.

Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM menyebutkan, kegiatan ini sangat positif untuk Gampong yang ada dalam wilayah kota Langsa.

Dikatakan Marzuki, saat ini tidak semua Gampong memiliki lembaga yudikatif tingkat Gampong, padahal menurutnya, Aceh memilki banyak kewenangan untuk menjalankan sejumlah aturan termasuk peradilan Adat Gampong.

"Dari pihak jajaran penegak hukum telah memberikan kesempatan bahwa ada pidana ringan yang diberikan kewenangan untuk peradilan adat di Gampong, namun ini presentasinya masih sedikit,"imbuhnya.

Selama ini ada pembinaan Gampong sebagai percontohan, namun belum berjalan efektif, maka para Geuchik dan imum mukim harus lebih aktif lagi untuk menjalankan peradilan adat yang dilahirkan melalui qanun-qanun yang dibuat oleh perangkat Gampong.

Menurut Marzuki, ada beberapa faktor yang membuat peradilan adat Gampong tidak berjalan maksimal, salah satunya tidak independen hakim dalam memutuskan perkara.

"Mungkin ini sulit bagi hakim peradilan adat, yang di Gampong untuk memutuskan perkara, karena beberapa faktor diantaranya faktor kekeluargaan, mungkin ada salah satu famili yang terlibat dalam kasus, untuk itu perlu juga pemahaman dan kesadaran dari masyarakat,"tandasnya.

Disamping itu, keberadaan peradilan adat sangat membantu aparat penegak hukum untuk kasus-kasus yang ringan (tipiring).

"Saya mengajak pasca sosialisasi ini, para peserta untuk membentuk peradilan adat Gampong,"demikian Marzuki.(RH).


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2P4nqUA
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top