December 02, 2019

KY Sempat Pantau Hakim Jamaluddin Tangani SP2 HP Kasus Mujianto

| December 02, 2019 |

Medan,Topinformasi.com-Komisi Yudisial( KY) sempat mantau atau mengawasi hakim Jamaluddin ketika menangani kasus perdata terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) kasus Mujanto.
 

Hal tersebut dikemukakan Penghubung KY Perwakilan Sumut,Muhrizal,SH usai bertemu Ketua PN Medan,Sutio Sumagi Akhirno di ruang kerjanya, Senin (2/12)
siang.


Menurut Muhrizal, pengawasan terhadap kasus tersebut baru usai 2 pekan lalu.Hasilnya,gugatan Armen Lubis( penggugat) melawan Presiden,Jaksa Agung dan Kajatisu ditolak Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin.


Sedangkan hasil pengawasan KY tentang prilaku hakim Jamaluddin selama menangani kasus besar itu  akan dikirim ke Komisioner KY. "Jadi kita belum menyimpulkan apakah prilaku hakim yang menangani kasus Mujianto itu negatif atau positif," jelas Muhrizal.


Seperti diketahui Armen Lubis mengklaim korban penipuan Mujianto menggugat Presiden,Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ke PN Medan karena menerbitkan SP2 HP perkara Mujianto.


Armen Lubis selaku korban penipuan Rp 3 miliar itu mengajukan gugatan merasa dirugikan oleh tergugat- tergugat.Selain gugatan perdata Armen Lubis juga mempraperadilankan( prapid)Kejaksaan Agung dan Kejatisu ke PN Medan.Namun prapid Armen juga ditolak hakim.


Dikatakannya,  untuk kasus penipuan Rp 3 miliar tersebut, Mujianto yang dijadikan tersangka sempat ditangkap Poldasu di Jakarta, karena masuk Daftar Pencarian Orang( DPO) karena kabur saat akan diserahkan ke Kejatisu. 


Selain kasus Perdata, KY juga memantau perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani hakim Jamaluddin.
Terhadap kedua kasus tersebut, hasilnya prilaku hakim dinyatakan positif.


"Saat itu selain hakim Jamaluddin, KY saat ini juga sedang memantau prilaku hakim T.Oyong dan Erintuah Damanik yang sedang menangani gugatan kontraktor yang menggugat Pemprovsu karena memutus kontrak pengerjaan proyek Jalan,"bebernya pada wartawan (red)

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2r7g1f1
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top