Sebenarnya pemikir medan khusus pada orang orang yang termasuk objek dari pada pasal 34 ayat 1 "fakir miskin dan anak - anak terlanyar dipelihara oleh negara, namun kami fokus turun kejalanan kali ini untuk menemukan Ibu-Ibu tak banyak juga dijalanan kota medan, seperti di jalan letjen suprapto, gatot subroto, Adamalik, masih banyak orang - orang terlantar di jalanan, dan juga banyak ibu-ibu , ujar Ahmad mulia sembiring.
Pemikir kembali menanyakan kepada pemerintah sampai sejauh mana fokus dan keprihatinan pemerintah mengenai kemiskinan ini? ini perlu di pertegas. Sudah bertahun-tahun kami menjalani survey, tapi angka kemiskinan dijalanan tidak juga pernah hilang, selalu aja ada.
Padahal kita punya banyak dinas-dinas yang bisa bekerja sama mengatasi hal ini, kita ada dinas sosial, kita ada dinas pemberdayaan perempuan dan anak, tapi kenapa masih ada perempuan di jalanan yang terlantar?? Dimana hak mereka yang diatur dalam undang-undang tersebut?? Jika tidak ada berarti sama aja undang - undang itu tidak dilaksanakan, maka pemikir menghimbau lah kepada pemerintah khususnya kota Medan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di kota Medan ini.
Sudah ada undang-undang nya tinggal saja melaksanakan , ayo lah gunakan untuk kebaikan, ujar Ahmad mulia sembiring.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2SlJkpk
Berita Viral
No comments:
Post a Comment