December 26, 2019

ADD Pengelolaannya Harus Di Bank Jatemg

| December 26, 2019 |
MOKI, PATI-Pemerintah Kabupaten Pati membuat kebijakan terkait pengelilaan Dana Desa, yang selama ini masih ada Desa penerimaan DD melalui PT. BPR diwajibkan harus beralih ke rekening Bank Jateng agar memudahkan koordinasi dan komunikasi untuk pengawasan.

Ada 7 Kecamatan yaitu Kecamatan Juwana, Kecamatan Batangan, Kecamatan Jaken, Kecamatan Tayu, Kecamatan Trangkil, Kecamatan Gembong dan Kecamatan Winong yang harus mengalihkan Rekeningnya dari PT. BPR ke Rekening Bank Jateng.

Namun untuk Siltap (Penghasilan Tetap) yang awalnya di Bank Jateng, nantinya akan berpindah ke PT. BPR Bank Daerah.

Bupati Pati Haryanto mengatakan dulu antara kepala desa dan camat, ingin saling berbagi tugas bahwa pada saat itu ada sejumlah desa yang terlayani di PT. BPR Bank Daerah dan akhirnya disepakati 7 kecamatan.

"Hal ini juga untuk menindaklanjuti bahwa apabila ada bantuan yang hendak diserahkan ke desa, pihak kementerian tahunya itu Bank Jateng. Dengan demikian kita atur, sebab desa tidak boleh membuka dua rekening", ujar Bupati Pati Haryanto saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Pengalihan Rekening ke Bank Jateng yang bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (26/12/2019).

Sehingga mulai tahun 2020, lanjut Bupati, mulai dari DD, ADD masuk ke rekening Bank Jateng semua. Hal ini juga bertujuan agar semua pihak dapat fokus terhadap pelayanan.

"Sedangkan untuk yang Siltap, sesuai dengan Perda APBD kemarin maupun Perbup yang ada, disetarakan dengan golongan 2a. Itu masuknya semua ke PT. BPR Bank Daerah. Jadi kalau ada pinjaman, tukar guling, digulingkan dan lain - lain, itu lewatnya PT. BPR Bank Daerah", jelasnya.

Menurut Bupati, hal ini juga bertujuan untuk menertibkan dalam pengelolaan keuangan di desa. Bupati mengimbau agar dapat mengelola keuangan, agar tak lupa melibatkan pihak terkait seperti perangkan desa, BPD, tokoh masyarakat dan seterusnya.

Direktur Bank Jateng Cabang Pati, Isnu Widyantoro menyebut bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk pembagian peran maupun tanggung jawab antara pihak Bank Jateng dan PT. Bank Daerah Pati.

"Sebab mengelola DD, ADD dan yang lain ini memang cukup berat. Mengingat bahwa DD maupun ADD yang nilainya tergolong besar. Tentunya itu butuh pertanggung jawaban dan akuntabilitas yang baik", ujarnya.

DD dan ADD, lanjutnya, akan menjadi tanggung jawab pihaknya. Sedangkan untuk Siltap akan menjadi tanggung jawab bank daerah.

"Bapak - bapak dan Ibu - ibu yang masih punya simpanan masih tetap jalan. Namun kalau mau ambil lagi langsung ke bank daerah. Kita berbagi peran. Dan apabila nanti bank daerah kurang uang bisa datang ke pihak kami", imbaunya. (Red)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/39eZSWn
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top