MOKI - TERNATE, Pembangunan tower yang diduga kuat merugikan masyarakat dari Aspek kenyamanan, Keamanan serta aspek kesehatan, sejumlah warga kayu merah Rt 12 angkat bicara dalam hal meminta kepada pihak PT. PLN Persero agar memindahkan proyek pembangunan tower sutet tersebut, pasalnya warga yang menolak proyek ini mengklaim Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan pembodohan kepada masyarakat Kayu Merah Rt 12 dengan alasan kehadiran tower sutet tersebut tidak berdampak pada masyarakat.
Hal ini di sampaikan langsung salah satu warga kayu merah Rt 12 Dr. Musriono Naibiu kepada media ini dengan tegas menolak pembangunan tower di lakosi tersebut pasalnya dirinya mengku tower sutet akan berdamak pada kesehatan warga sekitarnya.
Dr Musriono Naibiu, "kami Warga Kelurahan Kayu Merah Rt 12 yang berada di dekat pembangunan tower Sutet, "ucap Dr. Musriono bahwa, menolak keras pembangunan Tower SUTT 150 Kv dari PT. Perusahan Listrik Negara (PLN) PERSERO dengan ketinggian diduga mencapai 50 meter yang sekarang di alokasikan berjarak tiga ( 3 ) sampai ( 4 ) meter dari pemukiman warga tersebut, "tutur Dr Musriono Naibiu, kepada media ini dan beberapa awak media lainnya, Sabtu 27 Oktober 2019.
Dr. Musriono Naibiu, dirinya mengklaim bahwa pihak Perusahan PT. PLN (PERSERO) tidak mementingkan dampak dari Tower SUTT 150 Kv yang berisiko pada kesehatan dan keselamatan terhadap warga Kelurahan Kayuh merah itu sendiri.
"Kami warga kelurahan Kayu Merah Rt 12 menolak keras pembangunan Tower SUTT 150 Vk dari PT. PLN (PERSERO), yang berjarak tidak lebih 3 dan 4 meter dari pemukiman kami dan hal ini bisa mengancam keselamatan, kenyamanan dan kesehatan kami yang tempat tingalnya (Rumah) di seputaran pembangunan Tower ini, dan jelas pihak PLN tidak mementingkan hal ini, pasalnya ketika kami menolak pekerjaan pembanguan tower itu, namun pihak PLN tetap bersikeras melakukan pekerjaan bahkan sampai melibatkan kepolisan untuk melindungi pihak yang sedang melakukan pekerjakan pembangunan tersebut,"cetusnya
Lanjut Dr. Musriono Naibiu menjelaskan terkait dengan kesehatan dan keselamatan berdasarkan hasil Penelitian dan Peraturan Mentri ESDEM dari sepengetahuan dirinya
"Dampak dari Radiasi listrik itu bisa mengancam kesehatan pada warga yang berada di pemukiman berdekatan dengan pembangunan tower sutet, karena hal ini kita tidak bisa pastikan kapan terjadinya sebab setiap orang punya kemampuan selulernya berbeda, dan penyakit dari radiasi listrik itu bisa berupa penyakit, Kordiovaskular yang berkaitan dengan pembulu darah penyakit jantung iskemik, stroke gangguan sistem saraf dan lain hal, dan ini di buktikan dalam penelitian sehingga dipertegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 terkait dengan ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET, yang nantiya dalam pembangunan tower itu tidak mengancam kesehatan dan keselamatan pada warga yang berada di dekat pemukiman, "jelasnya
Dr. Musriona Naibiu Juga mengatakan terkait dengan langka awal yang semestinya harus di lakukan oleh pihak PT. PLN (PERSERO) dalam proses pembangunan harusnya ada keterlibatan masyarakat setempat namun tidak sama sekali di lakukan.
"Menurut tahapan sebuah proyek itu pertama harus ada survey mengingat karna proyek ini punya resiko, dan survey yang dilakukan pertama adalah lokasi,apakah layak atau tidak dibangun proyek yang berdampak ke masyarakat, sehingga menghasilkan dokumen lingkungan apakah AMDAL, UKL atau UPL dan setelah itu harus ada sosialisasi dengan masyarakat setempat guna membahas pembanguan berdampak tersebut bukan membahas fungsi dari tower sutet pada masyarakat, namun hal ini tidak di lakukan sosialisasi oleh pihak PLN kepada masyarakat khususnya kelurahan Rt 12 , yang dilakukan sosislisasi dari pihak PT. PLN itu ketika suda dilakukan pembangunan terlebih dulu,"ungkapnya
Lebih jauh Dr. Musriona Naibiu, menambahkan mengenai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate yang menolak gugatan dari pihak penggugat dan eksepsi dari pihak terguat
"Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hal ini kamu suda lakukan sisa menunggu pangilan unuk melakukan persidangan, dalam poin tuntutan kami dalam persidangan adalah meminta PT. PLN ( PERSERO ) agar memindahkan tempat lokasi tower sutet, karna mengingat dampak yang ditanggung oleh kami dari warga kelurahan Kayu merah Rt 12 bukan pihak PT PLN (PERSERO).
Hingga berita ini dipublis dari hasil Pantauwan media ini dengan beberapa media lainnya yang hendak menelusuri tempat pembangunan Tower SUTT 150 Kv di kelurahan Kayu Merah Rt 12 sampai pada tinggkat melakukan pengukuran jarak bangunan pada pemukiman warga dengan jarak tower memiliki kejauhan atau jarak mencapai 3 m, 4 m dari kaki tower SUTT ke rumah warga kelurahan kayu merah Rt 12 kecamatan kota ternate selatan.(Adhy)
Hal ini di sampaikan langsung salah satu warga kayu merah Rt 12 Dr. Musriono Naibiu kepada media ini dengan tegas menolak pembangunan tower di lakosi tersebut pasalnya dirinya mengku tower sutet akan berdamak pada kesehatan warga sekitarnya.
Dr Musriono Naibiu, "kami Warga Kelurahan Kayu Merah Rt 12 yang berada di dekat pembangunan tower Sutet, "ucap Dr. Musriono bahwa, menolak keras pembangunan Tower SUTT 150 Kv dari PT. Perusahan Listrik Negara (PLN) PERSERO dengan ketinggian diduga mencapai 50 meter yang sekarang di alokasikan berjarak tiga ( 3 ) sampai ( 4 ) meter dari pemukiman warga tersebut, "tutur Dr Musriono Naibiu, kepada media ini dan beberapa awak media lainnya, Sabtu 27 Oktober 2019.
Dr. Musriono Naibiu, dirinya mengklaim bahwa pihak Perusahan PT. PLN (PERSERO) tidak mementingkan dampak dari Tower SUTT 150 Kv yang berisiko pada kesehatan dan keselamatan terhadap warga Kelurahan Kayuh merah itu sendiri.
"Kami warga kelurahan Kayu Merah Rt 12 menolak keras pembangunan Tower SUTT 150 Vk dari PT. PLN (PERSERO), yang berjarak tidak lebih 3 dan 4 meter dari pemukiman kami dan hal ini bisa mengancam keselamatan, kenyamanan dan kesehatan kami yang tempat tingalnya (Rumah) di seputaran pembangunan Tower ini, dan jelas pihak PLN tidak mementingkan hal ini, pasalnya ketika kami menolak pekerjaan pembanguan tower itu, namun pihak PLN tetap bersikeras melakukan pekerjaan bahkan sampai melibatkan kepolisan untuk melindungi pihak yang sedang melakukan pekerjakan pembangunan tersebut,"cetusnya
Lanjut Dr. Musriono Naibiu menjelaskan terkait dengan kesehatan dan keselamatan berdasarkan hasil Penelitian dan Peraturan Mentri ESDEM dari sepengetahuan dirinya
"Dampak dari Radiasi listrik itu bisa mengancam kesehatan pada warga yang berada di pemukiman berdekatan dengan pembangunan tower sutet, karena hal ini kita tidak bisa pastikan kapan terjadinya sebab setiap orang punya kemampuan selulernya berbeda, dan penyakit dari radiasi listrik itu bisa berupa penyakit, Kordiovaskular yang berkaitan dengan pembulu darah penyakit jantung iskemik, stroke gangguan sistem saraf dan lain hal, dan ini di buktikan dalam penelitian sehingga dipertegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 terkait dengan ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET, yang nantiya dalam pembangunan tower itu tidak mengancam kesehatan dan keselamatan pada warga yang berada di dekat pemukiman, "jelasnya
Dr. Musriona Naibiu Juga mengatakan terkait dengan langka awal yang semestinya harus di lakukan oleh pihak PT. PLN (PERSERO) dalam proses pembangunan harusnya ada keterlibatan masyarakat setempat namun tidak sama sekali di lakukan.
"Menurut tahapan sebuah proyek itu pertama harus ada survey mengingat karna proyek ini punya resiko, dan survey yang dilakukan pertama adalah lokasi,apakah layak atau tidak dibangun proyek yang berdampak ke masyarakat, sehingga menghasilkan dokumen lingkungan apakah AMDAL, UKL atau UPL dan setelah itu harus ada sosialisasi dengan masyarakat setempat guna membahas pembanguan berdampak tersebut bukan membahas fungsi dari tower sutet pada masyarakat, namun hal ini tidak di lakukan sosialisasi oleh pihak PLN kepada masyarakat khususnya kelurahan Rt 12 , yang dilakukan sosislisasi dari pihak PT. PLN itu ketika suda dilakukan pembangunan terlebih dulu,"ungkapnya
Lebih jauh Dr. Musriona Naibiu, menambahkan mengenai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate yang menolak gugatan dari pihak penggugat dan eksepsi dari pihak terguat
"Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hal ini kamu suda lakukan sisa menunggu pangilan unuk melakukan persidangan, dalam poin tuntutan kami dalam persidangan adalah meminta PT. PLN ( PERSERO ) agar memindahkan tempat lokasi tower sutet, karna mengingat dampak yang ditanggung oleh kami dari warga kelurahan Kayu merah Rt 12 bukan pihak PT PLN (PERSERO).
Hingga berita ini dipublis dari hasil Pantauwan media ini dengan beberapa media lainnya yang hendak menelusuri tempat pembangunan Tower SUTT 150 Kv di kelurahan Kayu Merah Rt 12 sampai pada tinggkat melakukan pengukuran jarak bangunan pada pemukiman warga dengan jarak tower memiliki kejauhan atau jarak mencapai 3 m, 4 m dari kaki tower SUTT ke rumah warga kelurahan kayu merah Rt 12 kecamatan kota ternate selatan.(Adhy)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2BNaqwj
Berita Viral
No comments:
Post a Comment