Medan,Topinformasi.com-Lisam (45) dan Lienawati (51) terdakwa kasus penganiayaan sidangnya kembali
digelar dengan agenda mendengarkan keteraangan Saksi korban, Ramly Hati dan Gunawan yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9) sore.
Ramly Hati selaku korban penganiayan dalam keterangannya kepada majelis hakim yang di ketui Erintuah Damanik mengatakan, kalau kalau dirinya dianiaya, saat ingin melakukan sembahyang 49 hari Ibunya yang meninggal dirumah orangtuanya tersebut.
Bahkan kata saksi lagi kalau dirinya dipukul diludahi oleh terdakwa dan bahkan kepalanya dibenturkan oleh terdakwa.
" Saya dipukuli diludahi oleh terdakwa bahkan kepalanya dibenturkan dan
tangan saya dicakar, ini masih ada bekas lukanya. Saya pun sempat di opname empat hari di rumah sakit Methodis," ungkap Ramly, sembari menunjukkan surat visumnya kepada Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.
Selain itu Ramly juga mengungkapkan, ironisnya lagi kalau dia sama sekali tidak mempunyai akses masuk kerumah orangtuanya lagi, lantaran rumah orang tuanya dikuasai oleh kedua terdakwa. Untuk itulah kata saksi, dia meminta tolong kepada Rizal, sopir terdakwa untuk membukakan pintu rumah tersebut.
"Mirisnya lagi kunci rumah orang tua kami sudah diganti oleh terdakwa ini yang mulia. Makanya saya minta tolong bilang ke Rizal, untuk bukakan pintu," ucapnya.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim Erintuah Damanik sempat bingung. Soalnya, hakim tak tahu awal pertikaian kakak beradik ini. Akhirnya setelah majelis hakim mengkorek-koreknya, majelis hakim tahu, bahwa pertikaian ini akibat masalah warisan, setelah saksi menunjukkan surat perdamaian.
"Ohh kalau gitu ini kasusnya masalah warisan toh yang berujung penganiayaan ya?. Bodoh kalian, gara-gara warisan kalian kakak beradik bisa berkelahi. Kalau itu harta kalian sendiri, nggak apa-apa kalian pertahankan. Ini harta warisan orangtua yang kalian rebutkan," ucap Erintuah, ceramahi terdakwa dan saksi
Pada sidang itu Ramly juga kembali memberkan, kalau dirinya diperlakukan tidak adil oleh kedua terdakwa.
"Kalau mau adil, gugatlah di pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan pembagiannya," kata Erintuah kepada saksi.
Sebelum menutup sidang, Erintuah menyarankan kepada saksi korban dan terdakwa untuk berdamai. Sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi korban lainnya, Gunawan.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2ms1Sa1
Berita Viral
No comments:
Post a Comment