October 29, 2019

PAPUA MEKAR, Aceh Menggugat, Pemekaran BARSELA Harus Jadi

| October 29, 2019 |
Tampak Badan jalan Gunung Gurete sampai hari ini masih sempit dan tak ada jawaban pasti sebelum terjadinya pemekaran PANTAI BARAT SELATAN, malah sering menelan korban nyawa para pengendara baik roda dua maupun roda empat dan juga fhoto Adnan NS.YUNARDI.M.IS.
MOKI - ACEH SELATAN : Peugot Provinsi Kon Plah Plah Aceh (Buat Provinsi Bukan Membelah belah kan Aceh)  Tetapi Kami Ingin Buat Batas Administrasi Provinsi Karena Orang Aceh tetap satu, Adat Aceh Tetap Satu, Bahasa Tetap Satu, Tapi Kami Selama ini Selalu  Di  Anak Tirikan.

Berdasarkan Siaran Pers Komite Persiapan Pemekaran Provinsi (KP3) Aceh untuk Barat Selatan - Aceh(BARSELA) selaku Juru bicara KP3 Aceh Barsela, Fadhli A di dampingi salah seorang deklarator Abas/Perwakilan Banda Aceh, Adnan NS kepada KABAR INVESTIGASI  Selasa(29/10/2019) mengatakan Sebagaimana kita ketahui, geliat dan issue pemekaran Provinsi Aceh dan  kabupaten-kota serta wilayah lain di Nusantara ini terbelenggu akibat dilancarkan modus moratorium.

Moratorium pertama dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009.Padahal ketika sudah keluar draft Ampres sudah berada di atas mejanya.Dalam draft itu ada 19 calon Daerah Otonomi Baru(DOB) dengan rincian14 kabupaten-kota  dan lima calon provinsi.

Lima calon provinsi,  masing-masing calon provinsi Aceh Leuser Antara(ALA) dan Aceh Barat Selatan(Abas), provinsi Papua Tengah n Papua Selatan serta Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara).

Aneh bin ajaib?Diam-diam Kaltara dilahirkan di tengah5 rentangan moratorium.Sementara calon DOB lainnya "dipetieskan".Seiring berganti rezin 2014 silam, soal pemekaran DOB kembali "diharamkan" oleh Jokowi dengan sandi moratorium kembali hingga 2024 mendatang.

Moratorium sepihak ini sangat tidak adil baik ketika SBY maupun kini oleh Jokowi.Anehnya lagi, dalam kunjungannya ke Papua, Jokowi mengelontorkan issue pemekaran yang kini merebak khusus untuk Papua.

Jika ini terwujud, keadilan yang tidak adil kembali mengeruyak hati Awah Blahdeh Geurutee(ABG) alias warga Barat Selatan Aceh(BARSELA) dari Aceh Jaya hingga Aceh Singkil).

Timbul pertanyaan, apakah harus tumpah darah dalu seperti papua untuk mendapat "kado" pemekaran kalau diam tak dihiraukan?.

Dulu moratorium digelinding alasan "kebablasan" dan soal finansial negara.Lalu kenapa papua boleh, Aceh tidak.Kiranya Presiden Jokowi perlu bersikap adil terhadap anak bangsa di bumi NKRI ini.

Aceh dulunya daerah modal, berdiri sendiri sebagai negri berdaulat , demi Indonesia, Aceh bergabung dalam NKRI, bukan direbut dari tangan penjajah.

Tidak memberikan perhatian yang sama dari sabang-meurauke, sama dengan pemerintah sedang menaburkan benih-benih kebencian yang satu saat bisa menuai dendam.Pemerintah Jokowi jilid dua dengan kabinet indonesia maju, sudah saatnya meninjau, mengevaluasi rantai belengguan moratorium pemekaran. Tentu dengan menata ulang  regulasi baru yang lebih bernuansa spirit dan paradigma "pemekaran daerah" ke paradigma baru untuk penataan kembali daerah di nusantara ini.

Jika sebelumnya sarat kepentingan politis, maka sekarang dan ke depan lihatlah dari frame strategis nasional.Abas atau Barsela atau entah apa namanya, resminya sudah berjuang sejak 2003.Bahkan sudah mendeklarasikan diri 2012 lalu di Meulaboh.

KP3-Aceh Barsela mengapresiasi niat yang mungkin tulus untuk kemungkinan upaya pemerintah akan menyusun produk regulasi baru, berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah ke depan KP3 Aceh Barsela untuk sementara  juga mengapreasiasi langkah presiden yang menyahuti aspirasi tokoh2 warga tanah Papua yang menyampaikan kembali hasrat terpendam untuk pemekaran provinsinya.

Sebagai salah satu tuntutan utama mengakhiri konflik di bumi Cendrawasih ini, sebagaimana janji Jokowi kemarin dan hari ini.Kami berharap pemerintah republik Indonesia, di bawah presiden Jokowi kiranya juga memaklumi persoalan perasaan dan pembangunan di Aceh.

Aceh memiliki tiga kawasan secara regional -geografis yang berbeda, juga memiliki karakteristik sosial budaya yang juga berlainan ronanya. Selain itu ketiga kawasan, yakni Aceh pesisir Barat Selatan (Barsela) belahan Samudra Indonesia, Dataran tinggi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh pesisir Utara-Timur dengan rentang Selat Malaka atau Awak Blah Deh Seulawah(ABS), terjadi disparitas atau tingkat kemajuan infrastruktur dan kesejahteraan ekonominya sangat mencolok mata atau termarginalkan.

Mimpi wilayah ABS  sedang dihias dengan  infrastruktur berupa irigasi raksasa,  jalan hight way(tol) jalur kereta api, kawasan ekonomi khusus (KEK) segra menjadi kenyataan.Wilayah ABG masih mimpi di siang bolong.Janji tinggal janji, harapan pun melayang.

Begitu juga dari sisi indek Pembangunan Manusia (IPM), 5 kabupaten/kota dengan IPM terendah di Aceh dalam 10r tahun terakhir berada  di kabupatan dalam Wilayah Barsela dan ALA.Rentang Aceh Singkil, kota Subulussalam,  kab. Simeulu, Gayo Lues dan Aceh Selatan atau Abdya di urutan 5 yang sering bertukar-ganti posisi dalam satu dekade terakhir.

Karena itu, KP3 Aceh Barsela meminta pertimbangan dan kearifan presiden untuk dapat menjadikan pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (Barsela) dalam paket khusus bersama wilayah pegunungan Papua mengingat aspirasi pemekaran provinsi di Aceh sudah diperjuangkan sejak tahun 1999 (ALA) dan 2003 (Aceh Barsela).

Sungguh kami sangat kecewa pada penerintah, jika pegunungan Papua di mekarkan sementara kami yang sudah berjuang menyampaikan aspirasi pemekaran sudah dua dekade lalu dibiarkan, tidak dihiraukan atau harus menunggu pemerintah mencabut moratorium pemekaran.

Kedua, kami mendesak pemerintah menyegerakan cabut moratorium pemekaran khusus untuk menampung aspirasi pemekaran provinsi atau pecabutan moratorium terbatas jika pemerintah menghadapi kendala terbatasnya kemampuan anggaran.

Apalagi selama ini 100 persen dari delapan  provinsi yang dimekarkan berhasil sesuai harapan. Berbeda dengan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Kabupaten/kota yang dimekarkan.

Oleh karena itu saran kami, kran atau kanal untuk pemekaran provinsi hendaknya harus segera dibuka kembali agar masyarakat seperti di Provinsi Aceh yang berada di Aceh Singkil, Simeulu dan Aceh Tenggara yang membutuhkan waktu tempuh 13 jam-18 jam menuju ibu kota provinsi untuk mendapatkan layanan administrasi pemerintah, menyampaikan usulan dan aspirasi, kesehatan dan lainnya dapat diperpendek jarak tempuh dan waktu di bawah tujuh jam perjalanan.(Yun).


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2Juo9wg
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top