October 31, 2019

Dewi Budiati Tetap Tersenyum Dituntut 10 Bulan Penjara Denda 5 Juta

| October 31, 2019 |

Medan,Topinformasi.com-Walaupun dituntut dengan hukuman
10 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 6 bulan kurungan. Dewi Budiati, yang akrab di sapa Bunda yang didakwa terkait kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial, tetap tersenyum di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (30/10) sore.


Pada sidang lanjutan dengan agenda tuntutan itu  Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Irma Hasibuan menyebutkan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Meminta kepada majelis hakim yang menangani kasus ini, untuk menghukum terdakwa Dewi Budiati dengan hukuman 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan kepada majelis hakim diketuai Syafril Batubara


Sementara dari Amatan wartawan, diruang sidang Dewi Budiati yang duduk dikursi pesakitan terlihat santai dan sembari melempar senyum saat majelis hakim menanyakan apakah ada yang mau disampaikan, Dewi bersama kuasa hukumnya hanya menjawab pada pembelaan (pledoi) di Sidang berikutnya.


"Nanti saja pada sidang berikutnya pada saat pembacaan pembelaan (pledoi) yang mulia," kata Dewi Budiati melalui kuasa hukumnya


Atas jawaban itu, hakim Syafril Batubara pun menutup sidang dan mengagendakan kembali sidang pledoi pada pekan depan.


Dalam dakwaan JPU sebelumnya diketahui, terdakwa Dewi didakwa menuliskan status hoax di akun Facebook miliknya tentang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi di Pilkada Sumut.


Merasa kabar yang diposting tersebut tidak benar dan merugikan nama baik dari Mantan Gubernur DKI ini langsung melaporkan Dewi Budiati ke Poldasu, melalui Rion Arios Aritonang selaku Tim Kuasa Hukum Djarot, melaporkan terdakwa Dewi Budiati.


Dewi Budiati pun didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana ancaman dari pelaku yang melanggar pasal ini dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000. (red)

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/34qzmGn
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top