"Iya benar. Tim dari Penuntut Umum Kejati Sumut telah melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus Taman Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pekan lalu,"sebut Sumanggar, Senin (9/9).
Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni, Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina; beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Juli 2019 silam.
Sumanggar mengatakan saat ini, pihaknya tengah menunggu proses penentuan jadwal persidangan ketiga tersangka. Sedangkan ditanya soal perkembangan penyidikan dalam kasus ini, Sumanggar mengaku nantinya itu tergantung pada proses di pengadilan."Untuk kelanjutan kasus ini, kita lihat perkembangan dari persidangan,"tukasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Senin (16/9) medatang.Diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.
Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender. Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/34EQ6KW
Berita Viral
No comments:
Post a Comment