MOKI, Labuha - Keberadaan Tempat Wisata Di Pulau Sali dan sekitarnya Pada Tahun 2014 Masa Jabatannya Hi. Muhamad Kasuba beserta Hj. Fatma Bin Usman sebagai Kadis Parwisata yang sering disapa Ibu Oki, pada Saat itu, Desa Sali Kecil yang Dipimpin Oleh Alm. Hasanudin Togubu sebagai Kepala Desa yang menolak keras Wisata yang di bangun di Desa Sali
Sarjan Taib Mengungkapkan bahwa, Alasan Almarhum saat itu, bahwa di Desa Sali Ada Keramat para Wali-wali Allah atau Orang-orang Sholihin, Hingga Nama Desa Sali ini Diambil dari Kata Sholihin. Menurutnya Pemda Halsel ketika Pulau Sali dijadikan Wisata seharusnya Wisata Religi yang mengenang Jasa orang-orang Sholihin. Dasar inilah yang dijadikan alasan Almarhum menolak.
Setelah bpk. Hasanudin meninggal jabatan Kepala Desa Diambil alih Oleh Sekretaris Desa saat itu Alm. Bpk. Adnan, sementara Ketua BPD saat itu, Hamid (57) yang kemudian merekayasa tanda tangan Masyarakat yang dijadikan pelengkap administrasi untuk diserahkan Ke Pemda Halsel.
Hal inilah, yang dijadikan Dasar Pemda Halsel untuk mengizinkan Pembangunan Wisata Sali, Saat itu, sebagian Masyarakat yang merasa dirugikan terkait Tanda Tangan Palsu bersama 16 Desa tetangga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Sali(AMPS). Di bawah koordinator sarjan taib bersama Alm.Munawar Hanafi dan beberapa teman lainnya yang juga sebagai pengurus BPAN Lembaga Aliansi Indonesia itu sendiri.
Yang kemudian melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Akbar Pada hari Rabu, tahun 2014 hingga melakukan gerakan aksi didepan Kantor Bupati dan Didepan Kantor DPR hingga terjadinya Hearing di DPR. Bersama DPR Masyarakat Peduli Sali disepakati beberapa Point yakni :
1. Masyarakat Sali menolak adanya pembangunan kolam renang
2. Menolak pengunjung atau wisatawan tidak berpakaian senonoh (Beretika)
Dalam kenyataannya dari hasil pantauan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Bersama Lembaga Investigasi Negara berdasarkan Laporan Masyarakat terdapat pelanggaran perjanjian dimana telah dibangun kolam renang yang dijadikan tempat mandi yang bukan muhrim serta berpakaian tidak senonoh sampai tempat menginap yang sering ditempati wisatawan terlihat bersama pasangan yang tidak diketahui hubungannya (suami Isteri atau bukan)
Keberadaan Wisata itu, juga meresahkan warga Masyarakat Desa pesisir pulau Sali yang pekerjaannya sebagai nelayan karena adanya pembatasan kebebasan mancing di seputaran tempat Wisata. Jika dilihat potensi wisata itu, sama sekali tidak dinikmati Masyarakat dalam hal ini pendapatan Aset Desa bahkan sampai ke Pendapatan Aset Daerah karena hal itu, tidak melalui Membahasan secara resmi dengan lembaga terkait dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sehingga keberadaan Potensi Aset itu,dipertanyakan entah kemana..?
Hal ini juga, dianalisa Masyarakat setempat berhubungan erat dengan bencana yang terjadi dihalsel Minggu, 14/07/19 kemarin (Gempa) ketika ditinjau dalam sisi Agama yang menjadi kepercayaan Umat Islam sebagaimana tersurat dalam Hadits Rasulullah "Barang siapa yang memuliakan Alim Ulama Maka ia seperti memuliakanku, dan barang siapa yang memuliakanku maka, Allah akan memuliakannya"(mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan hadits dimaksud mohon diluruskan)
Sementara penjelasan Hadits itu, bukan berarti kita harus memuja keramat tapi kita dituntut untuk tidak mengotori sekelilingnya sekaligus menghargai para Sholihin.
Olehnya itu, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bersama Masyarakat bermohon kembali dukungan dari ke 4 Kesultanan, Pihak MUI, Dewan Mesjid Indonesia, BAKOMUBIN beserta Pemuka-Pemuka Agama di Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan dan Khususnya Kab. Halsel agar mendesak pihak pemda Halsel untuk Mencabut izin dan memindahkan wisata tersebut. Tandas Sarjan yang juga sebagai Ketua Aliansi Indonesia. Rabu, 25/09/2019 di ruang kerjanya. (Adhy)
Sarjan Taib Mengungkapkan bahwa, Alasan Almarhum saat itu, bahwa di Desa Sali Ada Keramat para Wali-wali Allah atau Orang-orang Sholihin, Hingga Nama Desa Sali ini Diambil dari Kata Sholihin. Menurutnya Pemda Halsel ketika Pulau Sali dijadikan Wisata seharusnya Wisata Religi yang mengenang Jasa orang-orang Sholihin. Dasar inilah yang dijadikan alasan Almarhum menolak.
Setelah bpk. Hasanudin meninggal jabatan Kepala Desa Diambil alih Oleh Sekretaris Desa saat itu Alm. Bpk. Adnan, sementara Ketua BPD saat itu, Hamid (57) yang kemudian merekayasa tanda tangan Masyarakat yang dijadikan pelengkap administrasi untuk diserahkan Ke Pemda Halsel.
Hal inilah, yang dijadikan Dasar Pemda Halsel untuk mengizinkan Pembangunan Wisata Sali, Saat itu, sebagian Masyarakat yang merasa dirugikan terkait Tanda Tangan Palsu bersama 16 Desa tetangga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Sali(AMPS). Di bawah koordinator sarjan taib bersama Alm.Munawar Hanafi dan beberapa teman lainnya yang juga sebagai pengurus BPAN Lembaga Aliansi Indonesia itu sendiri.
Yang kemudian melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Akbar Pada hari Rabu, tahun 2014 hingga melakukan gerakan aksi didepan Kantor Bupati dan Didepan Kantor DPR hingga terjadinya Hearing di DPR. Bersama DPR Masyarakat Peduli Sali disepakati beberapa Point yakni :
1. Masyarakat Sali menolak adanya pembangunan kolam renang
2. Menolak pengunjung atau wisatawan tidak berpakaian senonoh (Beretika)
Dalam kenyataannya dari hasil pantauan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Bersama Lembaga Investigasi Negara berdasarkan Laporan Masyarakat terdapat pelanggaran perjanjian dimana telah dibangun kolam renang yang dijadikan tempat mandi yang bukan muhrim serta berpakaian tidak senonoh sampai tempat menginap yang sering ditempati wisatawan terlihat bersama pasangan yang tidak diketahui hubungannya (suami Isteri atau bukan)
Keberadaan Wisata itu, juga meresahkan warga Masyarakat Desa pesisir pulau Sali yang pekerjaannya sebagai nelayan karena adanya pembatasan kebebasan mancing di seputaran tempat Wisata. Jika dilihat potensi wisata itu, sama sekali tidak dinikmati Masyarakat dalam hal ini pendapatan Aset Desa bahkan sampai ke Pendapatan Aset Daerah karena hal itu, tidak melalui Membahasan secara resmi dengan lembaga terkait dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sehingga keberadaan Potensi Aset itu,dipertanyakan entah kemana..?
Hal ini juga, dianalisa Masyarakat setempat berhubungan erat dengan bencana yang terjadi dihalsel Minggu, 14/07/19 kemarin (Gempa) ketika ditinjau dalam sisi Agama yang menjadi kepercayaan Umat Islam sebagaimana tersurat dalam Hadits Rasulullah "Barang siapa yang memuliakan Alim Ulama Maka ia seperti memuliakanku, dan barang siapa yang memuliakanku maka, Allah akan memuliakannya"(mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan hadits dimaksud mohon diluruskan)
Sementara penjelasan Hadits itu, bukan berarti kita harus memuja keramat tapi kita dituntut untuk tidak mengotori sekelilingnya sekaligus menghargai para Sholihin.
Olehnya itu, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bersama Masyarakat bermohon kembali dukungan dari ke 4 Kesultanan, Pihak MUI, Dewan Mesjid Indonesia, BAKOMUBIN beserta Pemuka-Pemuka Agama di Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan dan Khususnya Kab. Halsel agar mendesak pihak pemda Halsel untuk Mencabut izin dan memindahkan wisata tersebut. Tandas Sarjan yang juga sebagai Ketua Aliansi Indonesia. Rabu, 25/09/2019 di ruang kerjanya. (Adhy)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2kVzvQM
Berita Viral
No comments:
Post a Comment