MOKI, Nias Selatan-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) membuka penjaringan bakal calon (Balon) kepala daerah di Kabupaten Nisel yang akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020. Mulai pembukaan penjaringan tgl 30 Agustus s/d 13 September 2019 berdasarkan instruksi DPP PDI Perjuangan tgl 28 Agustus 2019 No. 356/IN/DPP/VIII/2019.. Berlangsung di Kantor DPC PDI P Kabupaten Nias Selatan Jalan Baloho Indah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Senin (02/09/2019).
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Internal Novensius DS Duha, SH didampingi Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Ferisman Ndruru, SE.., Wakil Ketua Bidang Pariwisata & Ekonomi Kreatif Otanius Laia, SE, MM., Wakil Sekretaris & Eksternal Dermawati Halawa., Sekretariat Waldus Talunohi, S.Pd., Wakil Sekretaris Bidang Kehirmatan Partai Jhon Sorryanto Sarumaha
DPC PDI Perjuangan Nias Selatan menjelaskan penjaringan mulai dibuka
Syarat syarat dan kriteria pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, persyaratan umumnya : 1. Warga negara Indonesia ;
a. Bersedia mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.
b. Yang bersangkutan telah menyatakan komitmen secara tertulis pada DPP pada tingkatannya untuk : 1). Memperhatikan peran dan aspirasi partai didaerahnya. 2). Bersedia membangun pengembangan dan pemberdayaan potensi partai. 3). Senantiasa bersedia bekerja sama dengan jajaran struktural partai di wilayah pemilihan yang bersangkutan.
c. Memiliki visi misi yang sejalan Ideologi dan garis perjuangan partai.
d. Tidak pernah terlibat masalah narkoba secara langsung maupun tidak langsung maupun tidak langsung.
e. Memiliki wawasan nasional.
f. Memiliki jiwa kepemimpinan yang jujur, adil dan bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
g. Dapat memberikan gambaran peluang untuk memenangkan Pilkada antara lain dari dukungan masyarakat, hasil survey yang diakui dan telah ditetapkan oleh DPP Partai.
h. Berkontribusi dana dalam pemenangan pilkada antara lain untuk ; 1). Survey internal dan/ atau eksternal. 2). Pelatihan girakhli dan saksi. 3). Operasional kampanye. 4). Penugasan gurakhli dan saksi. 5). Operasional lain lain yang diperlukan.
i. Mengisi formulir dan persyaratan persyaratan lainnya.
"Secara khusus DPC PDI Perjuangan menambahkan syarat, yakni tidak terlibat organisasi yang berpaham radikalisme dan fundamentalisme seperti HTI," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu), Feris Ndruru kepada medanbisnisdaily.com, Senin (02/9/2019)
Penjaringan tersebut bertujuan untuk mendapatkan calon bupati yang kompetitif dan berkualitas dalam kompetisi Pilkada 2020. Saat ditanya mengenai keberadaan Ketua DPC PDIP Nisel, Hilarius Duha yang juga sebagai petahana untuk ikut pada kompetisi pada penjaringan balon tersebut, Ferisman Ndruru mengatakan penjaringan tersebut terbuka bagi siapa saja.
"Intinya penjaringan ini terbuka untuk umum, termasuk kader partai dan penjaringan ini tidak dipungut biaya apapun dari masing-masing Bacalon, beber Feris.
Info lebih lanjut dapat mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Baloho Indah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Lebih jelas dapat menghubungi kontak person berikut: Novensius Duha (085372165444)., Ferisman Ndruru (082277528974)., Dermawati Halawa (082273671632). (doeha).
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Internal Novensius DS Duha, SH didampingi Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Ferisman Ndruru, SE.., Wakil Ketua Bidang Pariwisata & Ekonomi Kreatif Otanius Laia, SE, MM., Wakil Sekretaris & Eksternal Dermawati Halawa., Sekretariat Waldus Talunohi, S.Pd., Wakil Sekretaris Bidang Kehirmatan Partai Jhon Sorryanto Sarumaha
DPC PDI Perjuangan Nias Selatan menjelaskan penjaringan mulai dibuka
Syarat syarat dan kriteria pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, persyaratan umumnya : 1. Warga negara Indonesia ;
a. Bersedia mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.
b. Yang bersangkutan telah menyatakan komitmen secara tertulis pada DPP pada tingkatannya untuk : 1). Memperhatikan peran dan aspirasi partai didaerahnya. 2). Bersedia membangun pengembangan dan pemberdayaan potensi partai. 3). Senantiasa bersedia bekerja sama dengan jajaran struktural partai di wilayah pemilihan yang bersangkutan.
c. Memiliki visi misi yang sejalan Ideologi dan garis perjuangan partai.
d. Tidak pernah terlibat masalah narkoba secara langsung maupun tidak langsung maupun tidak langsung.
e. Memiliki wawasan nasional.
f. Memiliki jiwa kepemimpinan yang jujur, adil dan bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
g. Dapat memberikan gambaran peluang untuk memenangkan Pilkada antara lain dari dukungan masyarakat, hasil survey yang diakui dan telah ditetapkan oleh DPP Partai.
h. Berkontribusi dana dalam pemenangan pilkada antara lain untuk ; 1). Survey internal dan/ atau eksternal. 2). Pelatihan girakhli dan saksi. 3). Operasional kampanye. 4). Penugasan gurakhli dan saksi. 5). Operasional lain lain yang diperlukan.
i. Mengisi formulir dan persyaratan persyaratan lainnya.
"Secara khusus DPC PDI Perjuangan menambahkan syarat, yakni tidak terlibat organisasi yang berpaham radikalisme dan fundamentalisme seperti HTI," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu), Feris Ndruru kepada medanbisnisdaily.com, Senin (02/9/2019)
Penjaringan tersebut bertujuan untuk mendapatkan calon bupati yang kompetitif dan berkualitas dalam kompetisi Pilkada 2020. Saat ditanya mengenai keberadaan Ketua DPC PDIP Nisel, Hilarius Duha yang juga sebagai petahana untuk ikut pada kompetisi pada penjaringan balon tersebut, Ferisman Ndruru mengatakan penjaringan tersebut terbuka bagi siapa saja.
"Intinya penjaringan ini terbuka untuk umum, termasuk kader partai dan penjaringan ini tidak dipungut biaya apapun dari masing-masing Bacalon, beber Feris.
Info lebih lanjut dapat mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Baloho Indah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Lebih jelas dapat menghubungi kontak person berikut: Novensius Duha (085372165444)., Ferisman Ndruru (082277528974)., Dermawati Halawa (082273671632). (doeha).
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2lJHfFz
Berita Viral
No comments:
Post a Comment