Medan,Topinformasi.com-Apes benar dua pria malang ni ..., M.Venanda Tasrif (21) warga Jalan Budi Luhur, Medan Helvetia dan Edi Suseno (41) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Deli Serdang terpaksa harus mendekam dihotel prodeo Polsek Medan Helvetia.
Kedua pria malang tersebut ditangkap petugas Kepolisian Medan Helvetia, lantaran nekat mencuri sepeda motor milik Polisi Wanita (Polwan), yang tinggal di Mess Polwan, di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.
Dalam keterangan Pers nya, kepada Tribrata.tv, Kapolsek Helvetia, AKP. Sah Udur TM Sitinjak SH, SIK, MH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari dua orang Polwan ke Polsek Medan Helvetia , Ruth Luciana Manik (24) dan Oktaviani Putri Widayanti (23).
Dalam laporannya tersebut keduanya
mengaku baru kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan di halaman Mess Polwan pada Jumat 20 September 2019.
Berbekal laporan tersebut petugas dari Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelakunya.
Keduanya pelakunya berhasil ditangkap didua lokasi yang berbeda tepatnya Sabtu 21 September 2019,” katanya, Senin (23/9/2019).
Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya IRWS alias IW dan NSY (DPO).
“Pelaku IRWS dan NSY (DPO) masuk dengan cara memanjat tembok pagar samping Mess.
Sedangkan pelaku M. Nevanda menunggu diluar, Selanjutnya, pelaku IRWS dan NSY membawa kabur sepeda motor milik Polwan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan lagi bahwasannya sepeda motor curian itu dijual seharga Rp4 juta kepada orang lain melalui Edi Suseno.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN, 1 kunci, 2 anak kunci L, 1 bilah senjata tajam / sangkur dan 1 unit sepeda motor Honda beat tanpa plat.
Akibat perbuatan kedua pelaku, dikenakan pasal 363 dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkas," AKP.Sah Udur TM. Sitinjak SH, SIK, MH.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2mEstjR
Berita Viral
No comments:
Post a Comment