MOKI, Ternate-Maluku Utara (Malut), Ribuan mahasiswa pada siang tadi melakukan aksi turun kejalan sebagai bentuk sikap penolakan mereka terhadap RKUHP, UU KPK, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Di depan kantor Anggota DPR Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, rabu (25/09/2019).
Saat aksi berlangsung, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Unkhair Widodo Ibrahim saat ditemui awak media kabar-investigasi.com menyampaikan bahwa " Penetapan undang-undang yang baru ini tidak hanya mengikat masyarakat yang ada di pulau jawa, melainkan mengikat kita yang berada di timur juga, sebab kita adalah bagian dari pada Indonesia, maka dari itu kami turun kesini sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan tersebut, "tegasnya
Lanjut Widodo Ibrahim menegaskan bahwa, "disahkan UU KPK pada 17 september 2019 lalu dianggap melemahkan lembaga tersebut, bahkan jika kita lihat supremasi hukum sebagai salah satu agenda reformasi juga menemuka jalan buntu, banyak pasal yang mendapat kritikan dari berbagai lapisan masyarakat seolah tidak menjadi bahan pertimbangan bagi legislatif. Pasal-pasal tersebut meliputi aturan mengenai Makar, Kehormatan Presiden, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lalu hukum yang hidup di masyarakat, RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, "cetusnya
Dalam aksi tersebut, Mahasiswa Maluku Utara juga menuntutan agar Pemerintah dan DPR agar segera revisi UU KPK yang baru saja di sahkan, dalam artian membahas ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, kemudiam Pemerintah harus menolak pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pertanahan, hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, agar di kemudian hari masyarakat tidak menjadi korban dengan adanya peraturan tersebut, "tutunya. (Andi).
Saat aksi berlangsung, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Unkhair Widodo Ibrahim saat ditemui awak media kabar-investigasi.com menyampaikan bahwa " Penetapan undang-undang yang baru ini tidak hanya mengikat masyarakat yang ada di pulau jawa, melainkan mengikat kita yang berada di timur juga, sebab kita adalah bagian dari pada Indonesia, maka dari itu kami turun kesini sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan tersebut, "tegasnya
Lanjut Widodo Ibrahim menegaskan bahwa, "disahkan UU KPK pada 17 september 2019 lalu dianggap melemahkan lembaga tersebut, bahkan jika kita lihat supremasi hukum sebagai salah satu agenda reformasi juga menemuka jalan buntu, banyak pasal yang mendapat kritikan dari berbagai lapisan masyarakat seolah tidak menjadi bahan pertimbangan bagi legislatif. Pasal-pasal tersebut meliputi aturan mengenai Makar, Kehormatan Presiden, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lalu hukum yang hidup di masyarakat, RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, "cetusnya
Dalam aksi tersebut, Mahasiswa Maluku Utara juga menuntutan agar Pemerintah dan DPR agar segera revisi UU KPK yang baru saja di sahkan, dalam artian membahas ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, kemudiam Pemerintah harus menolak pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pertanahan, hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, agar di kemudian hari masyarakat tidak menjadi korban dengan adanya peraturan tersebut, "tutunya. (Andi).
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2lHkSAV
Berita Viral
No comments:
Post a Comment