Medan,Topinformasi.com-Juliandi alias Ian (35) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 22 gram terlihat tersenyum divonis majelis hakim selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9) sore.
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan, Juliandi warga Jalan Beringin Pasar VII Desa Sambe Rejo Timur Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas narkotika.
Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa tidak berbelit-belit dan sopan selama mengikuti jalannya persidangan.
"Terdakwa dihukum penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," pungkas majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop .
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan terima. "Terima pak," ucap terdakwa.
Sedangkan Jaksa Petuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan juga mengatakan terima."Kami (JPU) terima yang mulia,"sebut JPU Abdul Hakim Harahap .
Untuk di ketahui dalan dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, pada Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira jam 10.00 WIB, petugas Dit Res Natkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar sabu sedang berkeliaran.
Mendengar hal tersebut, petugas yang menyamar menghubungi terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp 700.000/gram dengan total Rp 3.500.000.
"Setelah sepakat harga, terdakwa menyuruh petugas yang menyamar untuk datang ke Jalan Beringin Pasar VII Gang Jambu Desa Sambe Rejo Timur Tembung Kecamatan Percut Seituan tepatnya di ujung gang," ujar JPU.
Saat petugas tiba di lokasi, terdakwa datang menjumpai mereka. Petugas lain melakukan pemantauan di sekitar tempat tersebut. Ketika memperlihatkan barang haram itu dan menerima uang Rp 3.500.000, terdakwa langsung diringkus.
"Dalam penangkapan itu, petugas menyita 8 bungkus sabu seberat 22 gram yang dibungkus dengan plastik dan di simpan dalam dompet berwarna hijau," cetus Abdul Hakim.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Nakroba Poldasu untuk diproses lebih lanjut. Kepada petugas, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari Heru (DPO). Namun, terdakwa tidak mengetahui keberadaan temannya tersebut.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2LuRt5V
Berita Viral
No comments:
Post a Comment