Medan,Topinformasi.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aimafni Arli menyatakan Muhammad Zulhairi (30) tidak terbukti melanggar Pasal 51 ayat 1 Ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. tentang penganiayaan.
Pada sidang yang beragendakan putusan itu,Majelis Hakim berkeyakini bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Amin Mozana yang merupakan abang iparnya,
"Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Amin Mozana yang merupakan abang iparnya, dan terdakwa harus di bebeskan dari segala tuntutan,"sebut majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan
Jumat (28/9) sore
Menurut fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi-saksi tidak saling sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 Ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," ungkap Majelis Hakim dalam amar putusan dihadapan JPU dan terdakwa
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU).Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 51 ayat 1 Ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pada 10 Januari sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Muhammad Zulhairi bersama kakaknya Ermita Febriani (berkas penuntut terpisah) dan korban yang juga mantan suami kakaknya sama-sama mau menjemput anak mereka di Sekolah Harapan Jalan Imam Bonjol Medan.
"Karena tidak tega melihat kakaknya dan korban yang juga mantan abang iparnya saling berebut untuk menjemput anak mereka, terdakwa Muhammad Zulhairi pun ikut cekcok dan berlanjut melakukan pemukulan.
Akhirnya asus pengeroyokan tersebut pun dilaporkan ke kepolisian dan sempat divisum di Rumah Sakit Estomihi Medan.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2lYjREN
Berita Viral
No comments:
Post a Comment