Arif Setyo Handono Warih Kepada Desa Kedumulyo Sukolilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor :11./Pid.Sus-TPK/2019/PN. Smg. Memutuskan pidana penjara 1 Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- serta mengganti kerugian Negara sebesar Rp. 107.387.881,- ke Pemerintah Desa Kedumulyo Sukolilo.
Belum 12 bulan Kepala Desa Kedumulyo Arif Setyo Handono Warih sudah bebas menjalani hukuman penjara, tetapi BPD dan semua perangkat Desa Kedumulyo tidak menerima kembali menjabat Kepala Desa.
Ismail Ketua BPD Kedumulyo menjelaskan,"Benar, terkait sepulangnya Kepala Desa Kedumulyo yang habis menjalani hukuman penjara, BPD, Perangkat Desa serta warga Kedumulyo tidak menginginkan kembali Arif Setyo Handono Warih menjabat kembali sebagai Kepala Desa. Kemudian kami dari BPD melakukan rapat dan hasil keputusan rapat memperhentikan Kepala Desa dengan mengirim surat kepada Bupati Pati Haryanto dengan melampirkan salinan putusan pengadilan,"jelasnya.
Plt. Kepala Desa Kedumulyo Sarto membenarkan penjelasan Ketua BPD Ismail, "Benar seperti penjelasan BPD, warga Kedumulyo menolak Arif Setyo Handono Warih menjabat kembali sebagai Kepala Desa. BPD dan semua perangkat Desa menampung aspirasi warga dan menyampaikan kepada Bupati Pati,"katanya.
"Langkah yang diambil BPD ini agar aspirasi warga tersampaikan, supaya Desa Kedumulyo tetap kondusif dan bersama-sama membangun desa,"ujar Sarto kembali. (Aris)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/32xompz
Berita Viral
No comments:
Post a Comment