MOKI, PATI-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati Ahmadi, S.Sos SH berharap revisi terbatas undang-undang Pilkada segera disahkan. Karena undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur, Walikota, Bupati dan undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Presiden, Legislatif dalam masa transisi.
Saat ditemui MOKI di Kantor Bawaslu Ahmadi mengatakan, "undang-undang yang kita gunakan untuk pengawasan Pilkada maupun Pilpres saat ini dalam masa transisi. Karena undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilihan Gubenur, Walikota dan Bupati disitu kami disebutkan sebagai Panwas yang dibiayai dari APBD. Sedangkan undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Presiden dan Legislatif kami disebutkan sebagai Bawaslu yang dibiayai oleh APBN. Jadi, kedua undang-undang tersebut bertolak belakang. Oleh karena itu kami menunggu revisi terbatas undang-undang Pilkada yang baru,"jelasnya.
"Kalau kami masih menggunakan undang-undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pilkada, berarti Pilkada Kabupaten Pati dilaksanakan Tahun 2024. Maka itu kami masih menunggu disahkan undang-undang Pilkada yang baru. Sehingga Pilkada Kabupaten Pati bisa dilaksanakan Tahun 2022 sesuai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati,"kata Ahmadi kembali.
Noto Subiyanto anggota DPRD Kabupaten Pati dari PDI-P secara pribadi juga mendukung secepatnya disahkan undang-undang Pilkada yang baru, supaya ada kejelasan kewenangan-kewenangan yang terkait agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai harapan.
"Secara pribadi saya mendukung secepatnya disahkan revisi undang-undang Pilkada supaya ada kejelasan kewenangan KPU maupun Bawaslu sebagai Lembaga yang terkait dengan Pilkada, Pilpres maupun Pileg,"katanya. (Aris)
Saat ditemui MOKI di Kantor Bawaslu Ahmadi mengatakan, "undang-undang yang kita gunakan untuk pengawasan Pilkada maupun Pilpres saat ini dalam masa transisi. Karena undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilihan Gubenur, Walikota dan Bupati disitu kami disebutkan sebagai Panwas yang dibiayai dari APBD. Sedangkan undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Presiden dan Legislatif kami disebutkan sebagai Bawaslu yang dibiayai oleh APBN. Jadi, kedua undang-undang tersebut bertolak belakang. Oleh karena itu kami menunggu revisi terbatas undang-undang Pilkada yang baru,"jelasnya.
"Kalau kami masih menggunakan undang-undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pilkada, berarti Pilkada Kabupaten Pati dilaksanakan Tahun 2024. Maka itu kami masih menunggu disahkan undang-undang Pilkada yang baru. Sehingga Pilkada Kabupaten Pati bisa dilaksanakan Tahun 2022 sesuai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati,"kata Ahmadi kembali.
Noto Subiyanto anggota DPRD Kabupaten Pati dari PDI-P secara pribadi juga mendukung secepatnya disahkan undang-undang Pilkada yang baru, supaya ada kejelasan kewenangan-kewenangan yang terkait agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai harapan.
"Secara pribadi saya mendukung secepatnya disahkan revisi undang-undang Pilkada supaya ada kejelasan kewenangan KPU maupun Bawaslu sebagai Lembaga yang terkait dengan Pilkada, Pilpres maupun Pileg,"katanya. (Aris)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2nTiR5z
Berita Viral
No comments:
Post a Comment