Medan Topinformasi.com-Adelin Lis Direktur Keuangan/Umum PT.Keang Nam Development Indonesia, terpidana kasus pembalakan liar "ilegal logging" di Kabupaten Mandailing Natal.
sampai saat ini masih terus dilakukan pencarian dan diburonan .
"Kita terus mencari dimana keberadaan terpidana itu, dan menghilang tidak diketahui dimana berada," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Harto dalam pertemuan dengan wartawan, di Medan, Senin(23/9) pagi.
Buronan kasus pembalakan liar itu, menurut dia, tetap dicari hingga dapat, karena merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Pencarian terpidana yang sudah lama kabur itu, tidak pernah dihentikan," ujar Dwi.
Sebelumnya, buronan Adelin Lis sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Adelin Lis.
Akhirnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung elalui putusan kasasi memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.
Selain itu, Adelin Lis juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$ 2.93 juta.
Setelah, keluarnya putusan MA tersebut, Adelin Lis menghilang dan tidak diketahui dimana berada.
Pada pertenuan tersebut, turut hadir Kasi Pidsus Kejari Medan Sofyan Hadi, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dan staf Kejari Medan lainnya.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2kGLOjO
Berita Viral
No comments:
Post a Comment