MOKI, Sumenep - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Periznan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI Sumenep, Madura resmi menutup rumah kosan ' Restu Ibu' di jl.Trunojoyo Desa Kolor Sumenep dengan memasang segel dan benner. Kamis, 1/8/2019.
Dari pantauan media ini, Rumah Kos Restu Ibu lantai dua sedikitnya mempunyai 20 kamar tersebut disegel paksa petugas. Sebelum disegel, hampir semua barang di dalam kamar kos dikeluarkan.
Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir mengatakan, alasan penutupan kos ‘Restu Ibu’ khusus putri itu lantaran telah menyalahgunakan izin.
“Kosan ini sudah disalahfungsikan, karena tidak sesuai dengan izin. Ditambah kosan ini telah bikin malu dengan kasus pemerkosaan oleh enam laki-laki kemarin,” terangnya pada awak media usai penutupan, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya, rumah kos tersebut melanggar tiga Perda dan satu Perbup, yakni Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 04 tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 08 tahun 2018 dan melanggar Perbup Sunenep Nomor 78 tahun 2018.
“Yang namanya ditutup, ya ditutup permanen. Ini menjadi perhatian bagi temoat usaha lain, tidak hanya kos-kosan, agar tidak menyalahkan izin usaha,” pungkasnya. (Sar)
Dari pantauan media ini, Rumah Kos Restu Ibu lantai dua sedikitnya mempunyai 20 kamar tersebut disegel paksa petugas. Sebelum disegel, hampir semua barang di dalam kamar kos dikeluarkan.
Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir mengatakan, alasan penutupan kos ‘Restu Ibu’ khusus putri itu lantaran telah menyalahgunakan izin.
“Kosan ini sudah disalahfungsikan, karena tidak sesuai dengan izin. Ditambah kosan ini telah bikin malu dengan kasus pemerkosaan oleh enam laki-laki kemarin,” terangnya pada awak media usai penutupan, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya, rumah kos tersebut melanggar tiga Perda dan satu Perbup, yakni Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 04 tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 08 tahun 2018 dan melanggar Perbup Sunenep Nomor 78 tahun 2018.
“Yang namanya ditutup, ya ditutup permanen. Ini menjadi perhatian bagi temoat usaha lain, tidak hanya kos-kosan, agar tidak menyalahkan izin usaha,” pungkasnya. (Sar)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/3344ATO
Berita Viral
No comments:
Post a Comment