MOKI, Sumenep - Terlibat Narkoba jenis Sabu seorang Aparatul Negeri Sipil (ASN) bersama temannya di ringkus Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur di
dalam rumah milik Sutaji (alm), Dsn. Karang Panasan, Ds. Pabian, Kec. Kota, Kab. Sumenep, Jum'at 16/8/2019. Sekira pukul 21.30.Wib.
Diketahui tersangka bernama, Babur Rachman (38) Pekerjaan: Pegawai warga Jl. KH. Mansyur No. 22, Ds. Pabian, Kec. Kota, Sumenep dan Rudi Hermanto (42) warga Dsn. Podak, Ds. Kacongan, Kec. Kota, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, penangkapan berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah rumah di Ds. Pabian, Kec. Kota, Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terdapat dua terlapor sering melakukan transaksi dan pesta Narkotika didalam rumah tersebut, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif," terangnya.
Lanjut Widi sapaan akrabnya, diketahui kedua terlapor berada didalam kamar rumah tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor.
"Alhasil, petugas berhasil menemukan barang bukti diatas lantai berupa 4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak plastik kecil, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap berikut sebuah korek api gas," katanya, Sabtu (17/8)
Sambung Widi, setelah ditunjukan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita,
4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,44 gram, 0,96 gram, 0,96 gram, dan 0,96 gram (total berat 3,32 gram). 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong masing-masing sebagai bungkus sabu.
1 (satu) buah kotak plastik kecil sebagai tempat menyimpan sabu. 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 (satu) buah korek api gas warna bening. 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam.
"Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Sar)
dalam rumah milik Sutaji (alm), Dsn. Karang Panasan, Ds. Pabian, Kec. Kota, Kab. Sumenep, Jum'at 16/8/2019. Sekira pukul 21.30.Wib.
Diketahui tersangka bernama, Babur Rachman (38) Pekerjaan: Pegawai warga Jl. KH. Mansyur No. 22, Ds. Pabian, Kec. Kota, Sumenep dan Rudi Hermanto (42) warga Dsn. Podak, Ds. Kacongan, Kec. Kota, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, penangkapan berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah rumah di Ds. Pabian, Kec. Kota, Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terdapat dua terlapor sering melakukan transaksi dan pesta Narkotika didalam rumah tersebut, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif," terangnya.
Lanjut Widi sapaan akrabnya, diketahui kedua terlapor berada didalam kamar rumah tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor.
"Alhasil, petugas berhasil menemukan barang bukti diatas lantai berupa 4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak plastik kecil, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap berikut sebuah korek api gas," katanya, Sabtu (17/8)
Sambung Widi, setelah ditunjukan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita,
4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,44 gram, 0,96 gram, 0,96 gram, dan 0,96 gram (total berat 3,32 gram). 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong masing-masing sebagai bungkus sabu.
1 (satu) buah kotak plastik kecil sebagai tempat menyimpan sabu. 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 (satu) buah korek api gas warna bening. 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam.
"Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Sar)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2TFmAiR
Berita Viral

No comments:
Post a Comment