"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara,"ucap Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho SH. Pada persidangan itu Jakaa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho SH, juga menuntut terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 kg tersebut dibebankan membayar denda Rp5 miliar. Subsidair dan bila tidak dibayar digantikan dengan hukuman satu tahun penjara.
Menurut JPU terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu melebihi 5 gram.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti,"ucap JPU. Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Djamaluddin SH MH menunda persidangan pekan depan. Agendanya adalah mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Diketahui sebelumnyan awalnya terdakwa tergiur dengan upah Rp50 juta yang ditawarkan bandar sabu berama Mama Eden (DPO). Selain itu terdakwa juga mengaku baru menerima panjar Rp2 juta untuk uang jalan dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh.
Setiba di Banda Aceh, terdakwa kembali si telepon lewat hape dan diperintahkan berangkat ke Kota Medan. Untuk menyerahkan 2 Kg sabu kepada Atiam Lumhot bin Amat (berkas terpisah). Namun petugas Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang melakukan pengintaian, Minggu (9/12/2018), membekuk terdakwa di kawasan Hotel Antara Jalan Medan-Binjai.
Secara terpisah, Atiam Lumhot menyusul diamankan ketika hendak mengambil 2 kg sabu yang telah dimasukkan terdakwa di dalam bagasi sepeda motor yang diparkir di Hotel Kanasha Medan.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Kx6Dat
Berita Viral

No comments:
Post a Comment