Medan,Topinformasi.com-Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa
Dewi Budiati (54) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) medan Selasa (27/8) siang semangkin seru. Pasalnya
kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anggota DPR RI Dapil Sumut III Djarot untuk menjadi saksi
Djarot yang merupakan korban pencemaran nama baik, melaporkan terdakwa Dewi Budiati terkait status hoaks yang tersebar di media sosial.
Hanya saja pada sidang itu terdakwa Dewi tak kunjung datang di ruang sidang Cakra 9. Hingga Jam14.36. Akhirnya Djarot memasuki Ruang Cakra 9 dan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni membuka persidangan.
Dalam persidangan itu Eks Gubernur Jakarta ini menegaskan kedatangannya bukan semata-mata untuk menjatuhkan orang lain.
" Saya hadir disini untuk menunjukkan bahwa saya punya niat yang baik. Bukan untuk menjatuhkan orang perorang. Tapi niat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kenapa? Karena Pilkada itu akan terus berlangsung," jelasnya.
Djarot mencontohkan bahwa kontestasi politik masih akan terus berlangsung, dan tidak seharusnya berita Hoaks dibiarkan.
"Tahun 2020 ada Pilkada serentak, tahun 2024 ada Pemilu. Ini sebagai suatu pembelajaran supaya kita betul-betul dari kita masing-masing di dalam pesta demokrasi. Janganlah menghalalkan segala macam cara untuk meraih kemenangan, dengan menebarkan fitnah. Hal seperti ini ini yang bisa memecah belah sesama warga bangsa," tegasnya..
Djarot menambahkan untuk setiap warga negara yang merasa terkena berita bohong bisa melaporkan kasus yang dialaminya
"Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia tidak tahu saya. Oleh karena itu dengan mudahnya menebarkan Hoax. Ini yang benar-benar kita lawan. Dengan berkembangnya sosial media maka kami juga memberikan pelajaran pada siapapun juga kalau ada berita-berita hoaks yang menyangkut dirinya segera laporkan," ungkapnya.
Baginya perkara ini bukanlah hal yang kecil. "Ini bukan perkara kecil, ini besar untuk pendewasaan sistem demokrasi kita. Kalau ini dianggap kecil maka demokrasi kita bisa ambruk. Demokrasi kita bisa dimakan oleh hantu-hantu dalam tanda kutip. Hantu penyebar fitnah, maka ini kalau ini dianggap kecil maka akan ambruk negara ini dan memecah belah sesama warga bangsa," tambahnya.
Diakhir Djarot terakhir menegaskan dirinya sudah memaafkan terdakwa. "Sesama umat beragama pasti memaafkan, saya juga tidak kenal sama yang bersangkutan. Tapi proses hukum kita maafkan. Dan tidak ada rasa benci dendam pada siapapun juga," pungkasnya.
Dalam dakwaan, Dewi didakwa menuliskan status hoax di akun Facebooknya tentang Djarot yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi di Pilkada Sumut.
Dan didakwa melanggar pasal pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2MGyvMI
Berita Viral
No comments:
Post a Comment