![]() |
| Leles didampingi Kuasa Hukum |
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum K. Agung Prabowo, SH. MH dihadapan Majelis Hakim, terbukti bersalah melakukan pencurian 5 batang pohon kayu jati dan 1 pohon kayu nangka. Dengan mempertimbangkan bersikap baik dan sopan selama dalam persidangan, Leles warga Dukuh Watur, Desa Srikaton dituntut Jaksa Penuntut Umum 15 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan.
Kuasa Hukum Leles, Adv. Moh Agus Prasetiyo, SH seusai mendampingi sidang dalam jumpa Pers mengatakan, "Kami sebagai kuasa hukum Leles akan mengupayakan pembelaan (Pledoi) minggu depan. Jadi, dalam tuntutan JPU yang dibacakan tadi ada celah yang akan kami gunakan untuk melakukan pembelaan. Tunggu saja apa bentuk pembelaan kami dari tim kuasa hukum akan kami bacakan besok saat pledoi,"katanya.
Selesai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, Majelis Hakim menutup sidang dan akan kembali digelar hari Selasa, 27 Agustus minggu depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari tim kuasa hukum. (Aris)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2Njeonj
Berita Viral

No comments:
Post a Comment