MOKI, LABUHA - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan kembali melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian "Patuh Kiearaha 2019". Operasi Patuh Kieraha ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak hari ini 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Faishal Aris saat memimpin Upacara di halaman Polres, Kamis (29/8/2019), menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan Kalender Operasi Patuh Tahun 2019 secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan pola operasi Gakkum Lantas, Giat preventif dan Preemtif, Kapolres memetahkan sasaran dan target secara umum adalah menekan potensi gangguan, menghilangkan ambang gangguan dan penegakan hukum lantas terhadap gangguan nyata yang berkaitan dengan Kamseltibcarpantas.
Kapolres dalam sambutannya juga mengutarakan bahwa ada delapan sasaran penindakan yang telah ditentukan diantaranya, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, Pengemudi R4 yang tidak menggunakan Safety Belt, Pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan, Pengemudi Ranmor yang lawan arus, Mabuk pada saat mengemudikan Ranmor, Pengendara dibawah umur, Menggunakan Hp pada saat Mengemudi dan Ranmor yang Menggunakan lampu rotator/strobo/sirine tidak sesuai peruntukan.
Kepada Media ini, AKBP Faisal Aris juga menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Kieraha 2019 ini juga sebagai bentuk mendukung Pemerintah Daerah terhadap pelanggaran admistrasi kendaraan yang belum membayar pajak.
Dia juga menghimbau agar anggota yang melaksanakan tugas di lapangan agar mengedepankan azas profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya di Halsel agar segera melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi peraturan lalulintas serta tertib dalam berlalulintas," pungkasnya. (Adhy)
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Faishal Aris saat memimpin Upacara di halaman Polres, Kamis (29/8/2019), menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan Kalender Operasi Patuh Tahun 2019 secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan pola operasi Gakkum Lantas, Giat preventif dan Preemtif, Kapolres memetahkan sasaran dan target secara umum adalah menekan potensi gangguan, menghilangkan ambang gangguan dan penegakan hukum lantas terhadap gangguan nyata yang berkaitan dengan Kamseltibcarpantas.
Kapolres dalam sambutannya juga mengutarakan bahwa ada delapan sasaran penindakan yang telah ditentukan diantaranya, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, Pengemudi R4 yang tidak menggunakan Safety Belt, Pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan, Pengemudi Ranmor yang lawan arus, Mabuk pada saat mengemudikan Ranmor, Pengendara dibawah umur, Menggunakan Hp pada saat Mengemudi dan Ranmor yang Menggunakan lampu rotator/strobo/sirine tidak sesuai peruntukan.
Kepada Media ini, AKBP Faisal Aris juga menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Kieraha 2019 ini juga sebagai bentuk mendukung Pemerintah Daerah terhadap pelanggaran admistrasi kendaraan yang belum membayar pajak.
Dia juga menghimbau agar anggota yang melaksanakan tugas di lapangan agar mengedepankan azas profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya di Halsel agar segera melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi peraturan lalulintas serta tertib dalam berlalulintas," pungkasnya. (Adhy)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2MIx54p
Berita Viral
No comments:
Post a Comment