August 26, 2019

DPP LPI Tipikor Laporkan Edminuddin Anggota Dewan DPRD Kabupaten Kerinci Ke Polda Jambi

| August 26, 2019 |
MOKI, JAMBI-Penggunaan Titel Akademik yang dimiliki oleh oknum Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kerinci periode 2014 - 2019 dari Partai Gerindra atas nama Edminuddin diduga palsu.

Dirinya telah menambahkan atau menggunakan Titel Diplomat IV atau Strata Satu Ekonomi (SE) tanpa hak dari salah satu perguruan tinggi swasta di Bekasi - Jakarta .

DPP LPI TIPIKOR, melalui Afriansyah anggota Investigasi secara resmi melaporkan Edminuddin Ke POLDA JAMBI pada senin (26/08), dengan Nomor : 100/DPP-LPI TIPIKOR /VII/2019 dengan dasar laporan dugaan pelanggaran undang – undang no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 ayat 7 yang ditujukan kepada Kapolda Jambi.

Dengan tembusan surat laporan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Ombudsman RI, Irwasum Mabes Polri, DPP Partai Gerindra, DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Afriansyah pada saat dikonfirmasi media membenarkan laporan itu.

"Benar hari ini saya telah mengirimkan laporan informasi terkait dugaan gelar akademik sarjana ekonomi milik oknum DPRD Kabupaten Kerinci dari Partai Gerindra,"kata Afriansyah.

"Dasar saya memberikan laporan informasi kepada Polda Jambi karena saya merasa janggal dengan Data Riwayat Hidup dari oknum Dewan tersebut. Pada tahun 2007 sampai 2011 Dia menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Sungai Bendungan Air Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, sedangkan dia mendapatkan titel akademiknya tahun 2011 dari STIE Adhy Niaga yang beralamatkan di Bekasi. Jadi analisa saya Dia kuliah sekitar tahun 2007 sampai 2011 pada saat aktif menjadi Kaur Pemerintahan,"ucapnya.

"Pertanyaan saya kapan waktunya Edminuddin melakukan proses belajar mengajar di STIE Adhy Niaga. Sedangkan kita ketahui pada tahun 2007 sampai 2011 di Kabupaten Kerinci belum ada Bandara, dan jarak tempuh dari Kerinci ke Jambi pada saat itu mencapai 12 jam perjalanan darat. Serta saya mendapat informasi dari warga Desa Sungai Bendungan Air bahwa Edminuddin pada saat menjadi Kaur Pemerintahan selalu aktif dan berada di Desa,"ujarnya.

Afriansyah meminta kepada Kapolda Jambi agar menyelidiki laporannya.

"Untuk itu saya berharap kepada Kapolda Jambi agar segera menyelidiki laporan informasi dari lembaga LPI TIPIKOR terkait gelar akademik anggota DPRD Aktif yang bernama Edminuddin, agar ada kejelasan dan kepastian hukum,"kata Afriansyah.(Hdp)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2Pd9V8d
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top